KOTA JANTHO | MA — Upaya penyelamatan uang negara di Kabupaten Aceh Besar menunjukkan hasil nyata. Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp932.059.000 dari penanganan dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemulihan kerugian negara itu diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, dalam konferensi pers di Aula Press Release Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyerahkan secara simbolis uang sebesar Rp386.877.000 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh yang selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia Unit Kota Jantho.
Jumlah itu merupakan bagian dari total pengembalian kerugian negara hampir Rp1 miliar yang berasal dari dua kasus korupsi berbeda, yakni perkara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Simpang Tiga serta kasus distribusi Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar.
Wisnu menjelaskan, sebagian dana hasil pemulihan sebenarnya telah lebih dahulu dikembalikan. Sebelumnya, sebesar Rp545.182.000 telah disetorkan ke kas negara. Dengan tambahan penyetoran hari ini, total uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp932.059.000.




