HUKOM  

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara, Sinyal Tegas Berantas Korupsi 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jajaran menyerahkan uang hasil pemulihan kerugian negara dari dua perkara korupsi kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan, dalam konferensi pers di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist.

KOTA JANTHO | MA —  Upaya penyelamatan uang negara di Kabupaten Aceh Besar menunjukkan hasil nyata. Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp932.059.000 dari penanganan dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemulihan kerugian negara itu diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, dalam konferensi pers di Aula Press Release Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA...  TMK YANG DIPERSOALKAN; KETIKA RUMAH TERTIMBUN LUMPUR, NEGARA MASIH MENGHITUNG SENTIMETER

Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyerahkan secara simbolis uang sebesar Rp386.877.000 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh yang selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia Unit Kota Jantho.

Jumlah itu merupakan bagian dari total pengembalian kerugian negara hampir Rp1 miliar yang berasal dari dua kasus korupsi berbeda, yakni perkara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Simpang Tiga serta kasus distribusi Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar.

BACA JUGA...  Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ungkap Pemilik 50 Bal Ganja Dalam Koper

Wisnu menjelaskan, sebagian dana hasil pemulihan sebenarnya telah lebih dahulu dikembalikan. Sebelumnya, sebesar Rp545.182.000 telah disetorkan ke kas negara. Dengan tambahan penyetoran hari ini, total uang negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp932.059.000.