“Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara. Semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan, terutama yang merugikan negara,” ujar Afifudin.
Pemulihan hampir Rp1 miliar tersebut menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di Aceh Besar. Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, keberhasilan mengembalikan uang negara menjadi indikator bahwa proses hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi negara. (R)




