HUKOM  

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara, Sinyal Tegas Berantas Korupsi 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jajaran menyerahkan uang hasil pemulihan kerugian negara dari dua perkara korupsi kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan, dalam konferensi pers di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara. Semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan, terutama yang merugikan negara,” ujar Afifudin.

Pemulihan hampir Rp1 miliar tersebut menjadi catatan penting bagi penegakan hukum di Aceh Besar. Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi, keberhasilan mengembalikan uang negara menjadi indikator bahwa proses hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi negara. (R)

BACA JUGA...  SAPA Desak Kejari Bireuen Tegakkan Hukum Secara Tegas dan Profesional