Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ACEH TIMUR  | MA — Persoalan pertanahan kerap menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat, terutama terkait istilah tanah adat dan tanah garapan. Meski keduanya sama-sama berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan tanah, kedua istilah tersebut memiliki dasar, karakteristik, serta status hukum yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Murdhani, S.STP., M.Si., Minggu (27/9).

BACA JUGA...  Lapas Lhoksukon Sosialisasi PHBS Kepada WBP

Murdhani menjelaskan, tanah adat pada prinsipnya merujuk pada tanah yang berkaitan dengan hak atau penguasaan masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan adat yang berlaku. Keberadaan dan pengakuannya tidak terlepas dari masyarakat hukum adat serta wilayah adat yang bersangkutan.

Menurutnya, tanah adat pada umumnya dikelola oleh masyarakat adat secara komunal dan bukan semata-mata berdasarkan kepemilikan pribadi. Penguasaan tersebut dapat berlangsung secara turun-temurun dan berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat yang diakui sesuai ketentuan yang berlaku serta melalui kelembagaan adat.

BACA JUGA...  Konflik HGU Aceh Timur Memasuki Fase Kritis

“Tanah adat pada prinsipnya berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan wilayah adat. Pengelolaannya dapat dilakukan secara komunal berdasarkan ketentuan adat yang berlaku,” jelas Murdhani.

Berita Terkait

Musriadi: Kurikulum Bahasa Aceh Harus Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah
ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia
Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan
PABPDSI Perkuat Peran Desa
Irigasi Terbengkalai, Petani Kluet Utara Menjerit, FPKR Angkat Bicara
Bendera Bintang Bulan hingga Banjir Aceh Disorot dalam Ngopi Sore DPRA
Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 
Bupati Asel HMW Lantik Sembilan Plt Jadi Definitif, Dua Lainnya “Impor”

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Musriadi: Kurikulum Bahasa Aceh Harus Diterapkan di Semua Jenjang Sekolah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57 WIB

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:04 WIB

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Bendera Bintang Bulan hingga Banjir Aceh Disorot dalam Ngopi Sore DPRA

Berita Terbaru

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB

Lounching peringatan Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Indonesia 2926-2027 di Bandung Barat Jabar, Sabtu, (10/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:04 WIB