Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sementara itu, tanah garapan lebih merujuk pada tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh seseorang maupun kelompok untuk kegiatan tertentu, seperti pertanian, perkebunan, atau usaha lainnya.

Namun, Murdhani menegaskan bahwa aktivitas menggarap atau memanfaatkan tanah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang merupakan pemegang hak atas tanah secara yuridis.

“Perbedaan pentingnya terletak pada dasar penguasaan dan status hukumnya. Tanah adat berkaitan dengan keberadaan hak masyarakat hukum adat, sedangkan tanah garapan menggambarkan hubungan seseorang atau kelompok dengan tanah melalui aktivitas penguasaan atau pemanfaatan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Muharuddin Minta Polemik Lahan HGU di Julok Diselesaikan Secara Bijak

Karena itu, seseorang yang telah lama menggarap suatu bidang tanah belum tentu secara otomatis dapat disebut sebagai pemilik tanah tersebut.

Status hak atas suatu bidang tanah, kata Murdhani, tetap perlu dilihat berdasarkan bukti dan dasar hukum yang berlaku. Hal itu antara lain mencakup riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, batas-batas tanah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA...  Martunis S.Pd.I Terpilih Menjadi Datok Alur Sentang.

“Tinggal lama atau menggarap suatu lahan tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik secara yuridis. Statusnya harus dilihat berdasarkan bukti dan dasar hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam
Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 
Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 
Wabup Asel Jabat Ketua PMI
Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA
Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T

Sabtu, 26 September 2026 - 20:27 WIB

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 September 2026 - 20:15 WIB

Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 

Jumat, 25 September 2026 - 20:41 WIB

Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 

Berita Terbaru

Ilustrasi

PEMERINTAHAN

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Senin, 28 Sep 2026 - 07:58 WIB

NEWS FEATURE

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:06 WIB

RAGAM BERITA

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:34 WIB