TAPAKTUAN (MA) – ALAMP AKSi Kembali melakukan demo di Kantor Wilayah BPN Propinsi Aceh dengan tuntutan, menolak perpanjangan izin lokasi PT Socfindo Lae Butar, Aceh Singkil, Jum’at, (2/2).
Menurut Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mahmud Padang dalam rilisnya yang dikirim ke wartawan, Jum’at, (2/2),
aksi itu merupakan aksi kedua kali di gelar.
Korlap aksi Mahmud Padang yang juga Ketua ALAMP AKSI, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penentangan pihak PT. Socfindo terkait beberapa permintaan Pemda dan masyarakat Aceh.
Dalam aksi itu, mereka menyampaikan tuntutan masyarakat Aceh Singkil dan ALAMP AKSi agar pemerintah pusat, baik presiden, DPR-RI, Kementerian Agraria/ATR agar mendukung permintaan perluasan kawasan penduduk yang di butuhkan masyarakat Gunung Meriah dan Simpang Kanan seluas 27.289 Ha.
Lahan itu harus di kembalikan ke Pemda dalam hal ini masyarakat Aceh Singkil.
Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi diingatkan jangan gegabah merekomendasikan izin perpanjangan HGU yang di duga sudah berakhir 31 Desember 2023 yang lalu.
Kedua, meminta kepada pihak PT Socfindo perkebunan Lae Butar agar memberikan plasma 20% kepada masyarakat dari total luas lahan 3.414 Ha.
Ketiga, meminta kepada PT. Socfindo Lae Butar membuat tempat pembuangan akhir sampah (TPA) yang ada di komplek Pasar Mingguan Rimo, Pasar Harian Rimo atau Pasar Bertingkat.




