Aceh Tamiang di Antara Transisi dan Isu Strategis Pembangunan

Bupati terpilih Aceh Tamiang periode 2025 - 2030. Drs. Armia Pahmi, MH.

“Sumbernya bisa dari Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah No. 46/2011 tentang Penilaian dan Pengembangan Kinerja Pegawai; Kementerian Ketenagakerjaan RI; Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO), tak luput juga UU Pemerintahan Aceh,” Jawab Armia.

ACEH TAMIANG, begitu sebutan kabupaten di ujung timur Aceh, yang lepas dari kabupaten induknya [Aceh Timur] 22 tahun silam [10 April 2002 ditabalkan jadi kabupaten baru] masih tertatih ingin berlari namun tak mampu bangkit.

BACA JUGA...  FGD GeRAK Aceh Targetkan Penguatan Kelembagaan Tata Kelola Perubahan Iklim di Aceh Tamiang

Jika melirik sempalan Kabupaten Aceh Timur yang lepas ini ‘berjibun’ sumber daya alam (SDM) yang sangat berlimpah. Terutama itu, sektor Perkebunan, Pertanian, Kelautan, Perikanan, serta Pertambangan.

Meneropong potensi Bumi Muda Sedia ini, tentu Aceh Tamiang tidak seperti sekarang ini, bisa dikatakan bagian dari Kabupaten termakmur di provinsi berjuluk Darussalam ini.

BACA JUGA...  Menelusur ‘Langkah Kaki’ Perambah Hutan Bakau di Muara Hilir Sungai Tamiang

Perubahan tetap saja ada, namun lamban. Kecuali itu, jalan tembus antar kampung [Desa] antar kecamatan sudah tembus dan beraspal, titik awal kebangkitan ekonomi masa pemerintahan definitif ke dua periode 2012-2017.

De Facto dan De Jure, Aceh Tamiang biasa-biasa saja. Sudah tiga periode dan tiga pemimpin orang nomor satu Definitif di Bumi Muda Sedia [sebutan Aceh Tamiang] berganti tetap saja ‘bergeming’.