“Setiap truk material yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal bukan hanya mengangkut pasir dan batu. Di dalamnya terdapat potensi pendapatan daerah yang seharusnya kembali kepada rakyat melalui pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan pascabencana.”
[Edi Syahputra, S.T. Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang].
- Dugaan Maraknya Tambang Galian C Ilegal Pascabanjir di Aceh Tamiang Memicu Kekhawatiran terhadap Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya Pendapatan Daerah
Di tengah upaya pemulihan pascabanjir hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, muncul persoalan yang mulai menjadi perhatian berbagai kalangan.
Aktivitas pengambilan material galian C berupa pasir, batu, dan sirtu yang diduga berlangsung tanpa izin di sejumlah wilayah dinilai berpotensi menimbulkan dampak berlapis, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya potensi pendapatan daerah.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyuarakan keprihatinan terhadap fenomena tersebut.
Organisasi kepemudaan itu menilai bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus berjalan seiring dengan penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang baik.




