Pasir, Batu, dan Hilangnya Hak Rakyat

Menurutnya, eksploitasi material yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan berpotensi mempercepat sedimentasi, mengubah struktur alami sungai, memperbesar risiko erosi, serta mengurangi kapasitas sungai dalam mengendalikan debit air saat musim penghujan.

“Jangan sampai bencana yang telah menyengsarakan masyarakat justru menjadi pintu masuk bagi aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di masa mendatang,” ujarnya.

Atas dasar itu, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C yang beroperasi pascabanjir.

BACA JUGA...  MENGGALI ASA DI KUALA TAMIANG

Selain itu, Pemerintah Aceh bersama instansi terkait didorong untuk melakukan audit terhadap legalitas seluruh pemasok material yang digunakan dalam berbagai proyek pembangunan di Aceh Tamiang.

MPC juga meminta seluruh perusahaan BUMN maupun kontraktor pelaksana proyek agar secara terbuka dan transparan menjelaskan asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan mereka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

BACA JUGA...  KUNCI DI AWAL RAMADAN

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang didorong untuk menghitung secara komprehensif potensi kerugian daerah akibat aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun penerimaan negara.