Penegakan hukum, transparansi penggunaan material pembangunan, serta perlindungan sumber daya alam harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan daerah.
Sebab pada akhirnya, setiap butir pasir dan setiap bongkah batu yang keluar dari bumi Aceh Tamiang bukan sekadar komoditas ekonomi.
Di dalamnya terdapat hak masyarakat, masa depan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan yang harus dijaga bersama. [].




