”Bupati memiliki kewajiban mengusulkan, mendata, dan mengawal proses bantuan. Namun kewenangan pencairan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat berada pada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan tersebut secara utuh.”
[Muhammad Hanafia (Bg Agam). Pemerhati Kebijakan Publik Aceh].
- Di Balik Lambatnya Bantuan Pascabencana Aceh Tamiang: Kewenangan Daerah yang Terbatas dan Harapan Ribuan Korban
Ketika Air Surut, Persoalan Belum Selesai
BENCANA hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang sepanjang 2025 bukan sekadar peristiwa alam yang datang dan pergi.
Banjir, genangan berkepanjangan, kerusakan infrastruktur, lumpuhnya aktivitas ekonomi, hingga ancaman kehilangan mata pencaharian menjadi kenyataan yang harus dihadapi ribuan keluarga.
Saat air mulai surut dan masyarakat perlahan membersihkan rumah mereka, muncul harapan baru [bantuan pemerintah].
Namun, harapan itu tidak serta-merta berubah menjadi kenyataan. Hingga memasuki pertengahan 2026, sebagian masyarakat masih mempertanyakan kapan bantuan akan diterima.
Tidak sedikit pula yang menilai pemerintah daerah lamban dan kurang responsif.
Di tengah situasi tersebut, muncul perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas lambatnya pencairan bantuan pascabencana.
Apakah pemerintah kabupaten?
Apakah pemerintah provinsi?
Ataukah pemerintah pusat?
Pertanyaan inilah yang menjadi pokok diskusi publik di Aceh Tamiang dalam beberapa bulan terakhir.




