Menunggu Tangan Pusat Bersuara

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

”Bupati memiliki kewajiban mengusulkan, mendata, dan mengawal proses bantuan. Namun kewenangan pencairan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat berada pada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan tersebut secara utuh.”

[Muhammad Hanafia (Bg Agam). Pemerhati Kebijakan Publik Aceh].

  • Di Balik Lambatnya Bantuan Pascabencana Aceh Tamiang: Kewenangan Daerah yang Terbatas dan Harapan Ribuan Korban
BACA JUGA...  Besok Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar Dengan Tatap Muka

Ketika Air Surut, Persoalan Belum Selesai

BENCANA hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang sepanjang 2025 bukan sekadar peristiwa alam yang datang dan pergi.

Banjir, genangan berkepanjangan, kerusakan infrastruktur, lumpuhnya aktivitas ekonomi, hingga ancaman kehilangan mata pencaharian menjadi kenyataan yang harus dihadapi ribuan keluarga.

Saat air mulai surut dan masyarakat perlahan membersihkan rumah mereka, muncul harapan baru [bantuan pemerintah].

BACA JUGA...  Aceh Diantara Covid19 dan Kepatuhan

Namun, harapan itu tidak serta-merta berubah menjadi kenyataan. Hingga memasuki pertengahan 2026, sebagian masyarakat masih mempertanyakan kapan bantuan akan diterima.

Tidak sedikit pula yang menilai pemerintah daerah lamban dan kurang responsif.

Di tengah situasi tersebut, muncul perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas lambatnya pencairan bantuan pascabencana.

Apakah pemerintah kabupaten?

Apakah pemerintah provinsi?

Ataukah pemerintah pusat?

Pertanyaan inilah yang menjadi pokok diskusi publik di Aceh Tamiang dalam beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA...  BBJN Aceh Pacing Jalinsum yang Rusak Parah

Berita Terkait

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB