Menunggu Tangan Pusat Bersuara

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jawabannya terletak pada mekanisme akuntabilitas keuangan negara.

Dana bantuan pascabencana bukanlah dana yang dapat digunakan secara bebas oleh kepala daerah.

Setiap rupiah yang disalurkan harus memiliki dasar hukum, dasar administrasi, dan dasar pertanggungjawaban.

Negara harus memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar korban bencana.

Negara juga harus memastikan bahwa jumlah bantuan sesuai tingkat kerusakan.

BACA JUGA...  Usman Lamreung: Partai atau Egosentris Syahwat Politik Pemenuhan Kekuasaan?

Tanpa proses tersebut, potensi penyalahgunaan anggaran akan sangat besar.

Karena itu, pemerintah pusat menerapkan berbagai tahapan verifikasi sebelum bantuan dicairkan.

Dari perspektif administrasi negara, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat.

Tantangan Komunikasi Publik

SALAH satu persoalan yang mengemuka selama proses ini adalah kurang optimalnya komunikasi publik.

BACA JUGA...  Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan

Di lapangan, masyarakat hanya melihat satu hal: bantuan belum diterima.

Sementara proses administratif yang berlangsung di balik layar jarang diketahui publik.

Akibatnya, muncul asumsi bahwa pemerintah daerah tidak bekerja.

Padahal, bisa jadi proses pengusulan dan verifikasi masih berjalan.

Di sinilah pentingnya peran juru bicara pemerintah, DPRK, tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa.

BACA JUGA...  DANA STIMULAN DICAIRKAN DUA TAHAP

Berita Terkait

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB