Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan

Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Syawaluddin].

“Kepada pimpinan PTPN I Regional 6, saya ingatkan Anda. Agar segera perbaiki kerusakan Jalan Nasional ini dimulai dari simpang Paya Awe hingga ke simpang Paya Kulbi. Sudah banyak terjadi kecelakaan di ruas tersebut akibat parit peringgan kebun yang Anda (PTPN IV) buat terlalu mepet dengan bahu jalan” tegasnya.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Wakil Bupati Aceh Tamiang. Ismail, SE.I ancam Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 6 yang bergerak dibidang Agroindustri Kelapa Sawit. Beri ultimatum Pasang Police Line jika perusahaan perkebunan besar itu tidak segera memperbaiki parit gajah yang sudah menggerus Berem jalan negara di ruas persimpangan Kampung Paya Awe sampai ke Kampung Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Tim Kejari Geledah Kantor DLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA

Padahal dalam aturannya sudah jelas jarak antara Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dengan Jalan Lintas Negara (Nasional) dengan Garis Sempadan Jalan; Berdasarkan jenis jalan, garis sempadan jalan nasional adalah 20-25 meter.

Dari tepi luar Rumija (Ruang Milik Jalan). Dalam area ini, biasanya tidak diperbolehkan untuk menanam tanaman yang dapat mengganggu fungsi jalan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA...  Ini kata Meurah Budiman Terkait Koperasi Kopri ASN Syariah yang tak Aktif

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan menyebutkan batas maksimum luas lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dengan pemberian HGU.