Selanjutnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dan larangan bagi pemegang HGU, termasuk kewajiban untuk mengusahakan tanah dengan baik dan tidak menelantarkan tanah.
Demikian Wabup Ismail menjelaskan, seperti dilansir wartawan. Jumat, 15 Agustus 2025 dari Karang Baru. “Kepada pimpinan PTPN I Regional 6, saya ingatkan Anda. Agar segera perbaiki kerusakan Jalan Nasional ini dimulai dari simpang Paya Awe hingga ke simpang Paya Kulbi. Sudah banyak terjadi kecelakaan di ruas tersebut akibat parit peringgan kebun yang Anda (PTPN IV) buat terlalu mepet dengan bahu jalan” tegasnya.
Ultimatum atau peringatan itu diutarakan saat rapat koordinasi Pemkab Aceh Tamiang dengan pimpinan perusahaan yang beroperasi di Bumi Muda Sedia itu pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu di Medan, Sumatera Utara.
“Saya minta dalam dua minggu kalian sudah mesti perbaiki kerusakan di ruas tersebut. Atau saya akan memasang “police line” untuk membatasi ruang gerak kalian karena telah merusak fasilitas umum yakni Jalan Nasional,” sebutnya lugas.
Dikatakan, pembiaran terhadap keadaan itu sudah terlalu lama. Di sisi lain, terangnya, warga mengeluh karena sering terjadi kecelakaan lalulintas di situ.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


![Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Syawaluddin].](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2025/08/Compress_20250815_153055_5991.jpg)












