Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan

Jumat, 15 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Syawaluddin].

Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Syawaluddin].

Selanjutnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dan larangan bagi pemegang HGU, termasuk kewajiban untuk mengusahakan tanah dengan baik dan tidak menelantarkan tanah.

Demikian Wabup Ismail menjelaskan, seperti dilansir wartawan. Jumat, 15 Agustus 2025 dari Karang Baru. “Kepada pimpinan PTPN I Regional 6, saya ingatkan Anda. Agar segera perbaiki kerusakan Jalan Nasional ini dimulai dari simpang Paya Awe hingga ke simpang Paya Kulbi. Sudah banyak terjadi kecelakaan di ruas tersebut akibat parit peringgan kebun yang Anda (PTPN IV) buat terlalu mepet dengan bahu jalan” tegasnya.

BACA JUGA...  Pansus Komisi I ke PT Rapala, Sikapi Kesepakatan RDP Dengan Wali Nanggroe

Ultimatum atau peringatan itu diutarakan saat rapat koordinasi Pemkab Aceh Tamiang dengan pimpinan perusahaan yang beroperasi di Bumi Muda Sedia itu pada Jumat, 8 Agustus 2025 lalu di Medan, Sumatera Utara.

“Saya minta dalam dua minggu kalian sudah mesti perbaiki kerusakan di ruas tersebut. Atau saya akan memasang “police line” untuk membatasi ruang gerak kalian karena telah merusak fasilitas umum yakni Jalan Nasional,” sebutnya lugas.

BACA JUGA...  LEBARAN TANPA TENDA DARURAT

Dikatakan, pembiaran terhadap keadaan itu sudah terlalu lama. Di sisi lain, terangnya, warga mengeluh karena sering terjadi kecelakaan lalulintas di situ.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB