Sangat disayangkan, sikap PTPN I Regional 6 membuat parit peringgan kebun tanpa memperhatikan keselamatan pengguna Jalan Nasional Medan – Banda Aceh, Lingkungan dan Sosial.
“Dalam hal Pengerukan parit besar (parit gajah) di pinggir Jalan negara, Jalan Provinsi atau Jalan lainnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Secara umum, pengerukan parit harus memperhatikan keselamatan lalu lintas, tidak mengganggu fungsi jalan, dan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku terutama dari pihak berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum, Pengerukan parit juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan aspek sosial,” jelasnya.
Begitu juga atas pengerukan parit tidak boleh mengganggu fungsi jalan sebagai prasarana lalu lintas. Lebar parit dan kedalamannya harus diperhitungkan agar tidak menyebabkan kerusakan jalan atau membahayakan pengguna jalan.
Pengerukan parit yang besar sangat berdampak pada lingkungan, seperti perubahan tata air, erosi, atau pencemaran.
Sebutnya lagi, perlu dilakukan analisis dampak lingkungan dan tindakan mitigasi yang diperlukan. Pengerukan harus memperhatikan garis sempadan jalan, yaitu batas terluar dari lahan yang diperuntukkan untuk jalan. Bangunan atau konstruksi apapun, termasuk parit, tidak boleh melampaui garis sempadan jalan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


![Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Syawaluddin].](https://mediaaceh.co.id/wp-content/uploads/2025/08/Compress_20250815_153055_5991.jpg)












