Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan

Jumat, 15 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Syawaluddin].

Wabup Ismail: Jika Membandel ‘Police Line’ Parit Gajah PTPN I Regional 6 Salahi Aturan. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id | Syawaluddin].

Sangat disayangkan, sikap PTPN I Regional 6 membuat parit peringgan kebun tanpa memperhatikan keselamatan pengguna Jalan Nasional Medan – Banda Aceh, Lingkungan dan Sosial.

“Dalam hal Pengerukan parit besar (parit gajah) di pinggir Jalan negara, Jalan Provinsi atau Jalan lainnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Secara umum, pengerukan parit harus memperhatikan keselamatan lalu lintas, tidak mengganggu fungsi jalan, dan dilakukan sesuai dengan izin yang berlaku terutama dari pihak berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum, Pengerukan parit juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan aspek sosial,” jelasnya.

BACA JUGA...  Polres Sabang Ancam Pelaku Dengan Pasal Berlapis

Begitu juga atas pengerukan parit tidak boleh mengganggu fungsi jalan sebagai prasarana lalu lintas. Lebar parit dan kedalamannya harus diperhitungkan agar tidak menyebabkan kerusakan jalan atau membahayakan pengguna jalan.

Pengerukan parit yang besar sangat berdampak pada lingkungan, seperti perubahan tata air, erosi, atau pencemaran.

Sebutnya lagi, perlu dilakukan analisis dampak lingkungan dan tindakan mitigasi yang diperlukan. Pengerukan harus memperhatikan garis sempadan jalan, yaitu batas terluar dari lahan yang diperuntukkan untuk jalan. Bangunan atau konstruksi apapun, termasuk parit, tidak boleh melampaui garis sempadan jalan.

BACA JUGA...  Gudep 05.553-05.554 Pramuka PPIT Al-Hidayah Tolak Paham Radikalisme

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB