Polres Sabang Ancam Pelaku Dengan Pasal Berlapis

Rabu, 7 Oktober 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang (MA) – Kasus penipuan yang dilidik Polres Sabang, telah menguras tenaga dan waktu namun jerih payah yang dilakukan Satreskrim dan Polsek Sulajaya, akhirnya membuahkan hasil emas. Bahkan, pada akhirnya pihak penyidik yang dipimpin Kasatreskrim IPDA Rachmad,SH, MH, mengancam pelaku dengan pasal berlapis.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun,SH melalui Wakapolres Kompol Muhammad Husin,SH dalam konfrensi pers dengan wartawan Rabu (07/10/20) mengatakan bahwa kasus tersebut dilidik oleh Satreskrim Polres Sabang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /01/VII/RES.1.19/2020 ACEH/RES SBG/SJ. Tanggal 07 Juli 2020.

Kemudian didukung Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/01.a/VII/RES. 1.01/2020 Tanggal 09 Juli 2020 dan Tanggal 10 September 2020 serta Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor : SPDP/01/VII/RES. 1.01/2020 Tanggal 15 Juli 2020., jelas Wakapolres didampingi Kasatreskrim, IPDA Rachmad, SH,MH, Kapolsek Sukajaya IPTU Rudi S dan Ka Subbag Humas IPTU Dahlan.

Dalam keterangan pers Kasatreskrim IPDA Rachmad, SH,MH menyampaikan, tersangka M Ali Umar alias Ali bin (alm) Umar 39 tahun warga Dusun Damai Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada tanggal 08 April 2020 melakukan hubungan pertemanan korban yang berinisial ZF warga Kota Sabang.

BACA JUGA...  Kasus Pemerasan dan Pengancaman Yang Dilakukan TIY Alias Popon Sudah Berjalan 6 Kali di PN Sabang

Modus yang dilakukan tersangka untuk mengelabui korban ZF dengan cara memasang foto dirinya di fecebook foto seorang perempuan cantik dengan nama akun BK dan atas nama SL. Selanjutnya setelah tersangka berkenalan dan menjadi teman baik, kemudian tersangka mengirim sejumlah pesan melalui layanan messenger untuk mengikat keyakinan korban.

Dikarenakan sudah menjadi teman dekat terangka maka, tersangka meminta kepada korban untuk mengirim foto korban yang tidak senonoh, hal serupa juga dilakukan tersangka dengan mengirim foto yang sama. Berawal dari pertemanan tersebut tak lama berselang tersangka meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp.1 juta untuk modal usaha kuliner.

Dengan semakin dekat hubungan kedua belah pihak, maka korban selalu memenuhi permintaan tersangka dengan kerap mengirim uang dan foto vulgar masing-masing, sehingga uang korban yang telah dikirim kepada tersangka mencapai puluhan juta rupiah., terang Ipda Rachmad.

BACA JUGA...  Badan Intelijen Negara Bantah Batalkan Deklarasi Anies di Berbagai Daerah

Nah, lanjut IPDA Rachmad, pada tanggal 22 Mei 2020 tersangka mulai menekan korban dengan cara menggantikan posisi dari seorang perempuan yang cantik menjadi seorang laki-laki atau suami dari SL dan mengancam korban bahwa akan melaporkan korban ke pihak berwajib.

“Jangan main-main dengan polisi ya, foto telanjang kau sudah ku lihat semua. Siap malam ini” tulis tersangka, dicuitan messenger miliknya.

Karena takut disebarluaskan foto-foto vulgarnya, maka korban terus memenuhi permintaan tersangka dengan pengiriman uang ke rekening yang diminta tersangka sebesar Rp.1,5 juta. Merasa korban ketakutan, tersangka terus melakukan pengancaman melalui WhatsApp termasuk menelepon langsung korban.

Hasil dari ancaman tersangka korban mengalami kerugian pengiriman uang kontan kepada tersangka mencapai Rp.130.500.000.00, uang tersebut yang dikirim korban masuk ke sejumlah rekening sesuai yang dikehendaki tersangka dan keperluan pribadinya. Uang dari hasil pemerasan dan penipuan yang disita Polisi sebagai Barang Bukti (BB) antara lain Hand Phone, sepatu, kalung emas, cincin emas, gelang emas, Drone dan Remote Control.

BACA JUGA...  SAPA Dukung Langkah Bupati Bireuen, Audit RSUD dr. Fauziah Harus Transparan

Tesangka dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45b JO Pasal 29 Undang-Undang Relublik Indonesia Nomor : 19 tahhn 2006, dan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya tersangka dapat diancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara dan ditambah Undang-Undang RI Nomor : 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman 4 tahun kurungan. Maka, tersangka akan menjalani masa hukuman selama 13 tahun penjara”., Pungkasnya Rachmad. (Jalal/Ril).

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Badan Jalan Kabupaten lintasan pegunungan Gunung Sekorong Kluet Timur Aceh Selatan tanpa fasilitas drainase dan rawan  longsor sehingga warga dihantui was-was.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB