“Ya, hasil pengumpulan data forum CSR Aceh Tamiang dan FW-AMPK di mana sejak bulan Mei 2025 diperkuat oleh alat bukti yang kami miliki, bahwa izin HGU PT. Semadam setelah diperpanjang tahun 2020 dari izin SK HGU nomor 13/HGU/BPN/1990, tanggal 01 April 1990 saat ini izin HGU PT Semadam 3 Alur Mentawak hanya seluas +206,4 hektar saja. Sedangkan sebelumnya izin HGU tahun 1990 seluas lebih kurang 347,8 hektar, dengan demikian mencapai seluas 141,4 hektar berada di luar lokasi HGU yang sah,” jelas Sayed.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan Aceh Tamiang desak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) bersama Komisi I, II dan V.
Desakan tersebut disampaikan F-CSR melalui suratnya nomor 010/F-CSR-D/VI/25. Ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Para Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, para Ketua Komisi I, II dan V DPRK Aceh Tamiang memohon Pelaksanaan Tinjau Lapangan, terkait Lokasi izin, HGU PT. Semadam Afdeling 3 Desa Alur Mentawak, di Dusun 3 Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Begitu disampaikan ketua F-CSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH. Seperti dilansir mediaaceh.co.id. Jumat, 20 Juni 2025 dari Kualasimpang.















