“Hasil monitoring dan pengumpulan data F-CSR dan FW-AMPK ada indikasi kalau manajemen PT. Semadam ada unsur kesenjangan menutup menutupi luasan lokasi izin HGU di afdeling 3 Alur Mentawa dan ini berpotensi bisa merugikan negara dan masyarakat serta patut dicurigai melakukan penggelapan pajak bumi dan bangunan,” bebernya.
Lalu dari hasil keterangan dan data lapangan serta saksi-saksi warga Alur
Mentawak ternyata perusahaan PT. Semadam dengan izin lokasi HGU di
Afdeling 3 Desa Alur Mentawa sejak tahun 1992 atau pun HGU diperpanjang pada tahun 2020 perusahaan PT. Semadam sama sekali tidak memfasilitasi atau membangun plasma di Alur Mentawak.
Seperti sesuai dan diatur dalam Qanun Aceh No. 6.2012 tentang perkebunan Qanun Aceh Tamiang No. 10/2013, tentang Izin Usaha Perkebunan Peraturan Pemerintah RI No. 18/2021, tentang hak Pengelolaan, hak atas Tanah Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Peraturan menteri ATR/Kepala BPN RI No. 16/2021 Perubahan tentang Aturan Pendaftaran TANAH Peraturan Menteri Pertanian RI No. 18/2021 Tentang Fasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
Keanehan lainnya, ternyata pada tanggal 12 Juni 2025, PT. Semadam ditemukan warga Alur Mentawak disekitar Afdeling 3 membuat patok BPN (Cor Semen) berwarna Kuning dengan tulisan BPN PT. Semadam 1 dan 2, ini menjadi pertanyaan dan kecurigaan yang besar, apakah patok Cor Semen warna kuning tersebut, merupakan Patok resmi dari kantor ATR/BPN atau dari PT. Semadam semata. mengingat perpanjangan HGU Sudah terbit pada tahun 2020.















