“Kenapa kami desak Ketua dan Para Wakil Ketua DPRK dan para Ketua Komisi I, II dan V?. Sebab kita melihat banyak kejanggalan terhadap HGU PT. Semadam. Pansus tersebut dilakukan agar kasus kelebihan kelola HGU perusahaan perkebunan tersebut menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah,” tegas Sayed.
Sebutnya, ada beberapa poin penting yang menjadi catatan F-CSR terhadap HGU PT. Semadam, di antaranya bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 10 Juni 2025, di ruang Banggar di DPRK dengan Komisi I Bersama kami, F-CSR, Datok Penghulu, warga Alur Mentawak (FW-AMPK), bersama perwakilan PT Semadam dan Kepala Kantor ATR/BPN Aceh Tamiang serta dihadiri Bapak PLT Sekda Aceh Tamiang.
Secara jelas dan nyata-nyata pihak manajemen perusahaan PT Semadam, dalam acara RDP tersebut tidak mau menunjukkan izin HGU baru yang telah diperpanjang pada tahun 2020 lalu.
Termasuk tidak mau menunjukkan peta HGU di RDP itu, tujuannya agar warga Alur Mentawak mengetahui berapa luas lokasi HGU yang sebenarnya, terutama yang berada di sekitar patok pilar PBU 33 s/d 38 serta 39.
Berdasarkan data yang dikumpulkan di lapangan, bahwa; kawasan tersebut berada dalam lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan areal penggunaan lain (APL), berada di luar izin lokasi HGU dari luas 347,8 hektar.















