Sabang I AP—Polres Sabang pada hari Jumat (26/05/17) telah melaksanakan gelar perkara penyerahan berkas dan barang bukti tindak pidana perdagangan barang impor di Kejaksaan Negeri Sabang. Pada gelar perkara dan penyerahan berkas serta barang bukti tersebut sekaligus mempererat tali silahturahmi antara Polres dengan kejaksaan
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negri Sabang, jalan Tengku Umar no.12 Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, disaksikan Irwasda Polda Aceh Kombes Drs.Darmawan Sutawijaya S.E.M.hum, Koordinator Pidsus Kejati Aceh Suhendra SH.MH. Kapolres Sabang AKBP Slamet wahyudi SIK MH. Kasatreskrim AKP Erizal, Kasi intel kejaksaan Negeri Sabang Mhd Jeki,SH dan sejumlah personil Satreskrim Polres Sabang serta pegawai Kejaksaan.
Di sela-sela gelar perkara tersebut Irwasda Polda Aceh Kombes Drs.Darmawan Sutawijaya SE.M.hum, mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti kerja sama dan mempererat tali silaturahmi Kepolisian dengan Kejaksaan dan untuk mewujudkan kelancaran proses hukum yang ditangani Polres Sabang dengan Kejaksaan Negeri Sabang.
Sementara itu keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Sabang bahwa gelar perkara dan penyerahan barang bukti berikut tersangka (P21) merupakan tindak lanjut perkara tindak pidana perdagangan barang impor asal luar negeri yang diduga hendak diseludupkan ke daratan Aceh (pabean) beberapa waktu lalu dilingkungan pelabuhan Balohan Sabang.
Selain itu juga, kegiatan yang di saksikan pejabat Polda Aceh dan Kejati Aceh tersebut, sebagai penyelesaian permasalahan (perdamaian) antara Kapolres Sabang AKBP Slamet wahyudi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sabang Mahendra. Persoalan salah paham beberapa waktu lalu itu, selesai dilaksanakan secara kekeluargaan dan saling memaafkan
Gelar perkara penyerahan berkas dan barang bukti berikut nama-nama tersangka. Sauddin alias tulang, Muhammad Yusuf, Mulyadi, Sawiddah, Muzakir dan Jaelani berjalan lancar, kini ke-enam tersangka pelaku tindak pidana perdagangan menjadi tahanan kejaksaan. Barang bukti berupa gula pasir dan beras ketan asal luar negeri yang diduga hendak diseludupkan ke daratan aceh kini ditempatkan di gudang dimana barang bukti tersebut ditangkap.
Seperti diketahui Polres Sabang pada bulan Juli 2016 lalu, telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan barang impor, yang diduga hendak menyedudupkan barang asal luar negeri yang masuk ke kawasan pelabuhan bebas Sabang ke daratan Aceh (pabean).
Usai dilakukan penangkapan barang impor tersebut berada di gudang pelaku, pihak kepolisian Polres Sabang kemudian mengsegel sekaligus memasang police line. Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, barang yang terdiri dari gula pasir dan beras ketan itu, hilang diambil dan dijual pelaku yang diduga juga diseludupkan.
Maka, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tersangka dapat dikenakan pasal berlapis yaitu, pasal 372 jo 221 ayat (1) tentang menghilangkan barang bukti serta penggelapan. Pasalnya, tersangka telah merusak segel Polisi dan menjual barang didalamnya. ke-enam tersangka telah menjual/menghilangkan barang bukti dan penggelapan sebanyak 1.080 sak.
Dalam kasus tersebut yang kini menjadi pembicaraan hangat masyarakat, banyak pihak menuding bahwasanya tersangka Mulyadi, selama ini yang menjadi big boss mafia dengan membawa-bawa nama masyarakat Sabang. Untuk itu, diminta kepada penegak hukum agar, kasus tersebut tidak hanya persoalan tindak pidana perdagangan, tetapi juga dapat digunakan pidana pencucian uang.
Karena tersangka Mulyadi bukan saja menjual barang impor (seludupan) tetapi, yang bersangkutan dikabarkan dari hasil pekerjaan selaku mafia gula, tersangka Mulyadi juga telah membeli mobil mewah merek Pajero Sport keluaran terbaru.(jalal).
Foto: Acara silaturahmi antara jajaran Polres dan Kejari Kota Sabang, Jum,at (26/5). Foto: Jalal