Apalagi Datok Penghulu Alur Mentawak sama sekali tidak tahu menahu tentang Patok Cor Semen berwarna kuning tersebut, dan hal ini bisa berpotensi menimbulkan konflik baru antara masyarakat.
F-CSR dan FW-AMPK, dari temuan lapangan patut dicurigai luasan izin lokasi HGU PT. Semadam di Afdeling 3 desa Alur Mentawak bukan seluas lebih kurang 347,8 hektar [lzín HGU tahun 1990].
Sedangkan izin HGU baru seluas tersebut lebih kurang hanya 206,4 hektar saja, tetapi kenyataannya berdasarkan
peta blok kerja PT. Semadam mencapai 501 hektar.
“Kiranya hal ini perlu mendapat perhatian secara khusus oleh DPRK Aceh Tamiang dan Komisi I, II dan V DPRK untuk membentuk tim Pansus lapangan, agar dapat meninjau secara faktual di lapangan sebab kuat indikasinya telah terjadi kejahatan dibidang perkebunan. Saya pikir ini perlu diungkap secara transparan apalagi selama ini kewajiban PT. Semadam kepada warga Alur Mentawak terabaikan baik kewajiban plasma maupun di bidang CSR yang pelaksanaannya sangat minim dan prihatin,” ungkapnya.
Dibagian akhir, Sayed menegaskan bahwa; sebagai elemen masyarakat Sipil di Aceh Tamiang berharap; agar kunjungan dan atau tinjauan ke lapangan DPRK Aceh Tamiang dengan Pansus menjadi langkah untuk bisa memproses pengukuran ulang ke lokasi tirik HGU PT.
Semadam yang bermasalah di Afdeling 3 Alur Mentawak.















