Muncul Kecurigaan Luas HGU PT. Semadam, F-CSR dan FW-AMPK Desak DPRK Bentuk Pansus Lapangan

Jumat, 20 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muncul Kecurigaan Luas HGU PT. Semadam, F-CSR dan FW-AMPK Desak DPRK Bentuk Pansus Lapangan.

Muncul Kecurigaan Luas HGU PT. Semadam, F-CSR dan FW-AMPK Desak DPRK Bentuk Pansus Lapangan.

Apalagi Datok Penghulu Alur Mentawak sama sekali tidak tahu menahu tentang Patok Cor Semen berwarna kuning tersebut, dan hal ini bisa berpotensi menimbulkan konflik baru antara masyarakat.

F-CSR dan FW-AMPK, dari temuan lapangan patut dicurigai luasan izin lokasi HGU PT. Semadam di Afdeling 3 desa Alur Mentawak bukan seluas lebih kurang 347,8 hektar [lzín HGU tahun 1990].

BACA JUGA...  Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Mursil Cs Diganjar 3 dan 4 Tahun Kurungan

Sedangkan izin HGU baru seluas tersebut lebih kurang hanya 206,4 hektar saja, tetapi kenyataannya berdasarkan
peta blok kerja PT. Semadam mencapai 501 hektar.

“Kiranya hal ini perlu mendapat perhatian secara khusus oleh DPRK Aceh Tamiang dan Komisi I, II dan V DPRK untuk membentuk tim Pansus lapangan, agar dapat meninjau secara faktual di lapangan sebab kuat indikasinya telah terjadi kejahatan dibidang perkebunan. Saya pikir ini perlu diungkap secara transparan apalagi selama ini kewajiban PT. Semadam kepada warga Alur Mentawak terabaikan baik kewajiban plasma maupun di bidang CSR yang pelaksanaannya sangat minim dan prihatin,” ungkapnya.

BACA JUGA...  AKP Sudianto: Keamanan Tanggungjawab Bersama

Dibagian akhir, Sayed menegaskan bahwa; sebagai elemen masyarakat Sipil di Aceh Tamiang berharap; agar kunjungan dan atau tinjauan ke lapangan DPRK Aceh Tamiang dengan Pansus menjadi langkah untuk bisa memproses pengukuran ulang ke lokasi tirik HGU PT.
Semadam yang bermasalah di Afdeling 3 Alur Mentawak.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB