“Kita belum menerima relas pemberitahuan resmi atas putusan Mahkamah Agung ini. Tapi, setelah kita terima, JPU akan segera melaksanakan eksekusi dengan memasukkan para terpidana ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman,” pungkasnya.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Mahkamah Agung R.I mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama terdakwa H. Mursil, S.H. M.Kn (Mantan Bupati Aceh Tamiang), Tengku Yusni, dan Ir. Tengku Rusli. Ketiganya dijatuhkan vonis penjara yang berbeda.
“Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Agung R.I mengabulkan Kasasi JPU, dan menjatuhkan vonis penjara untuk Mursil pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, menjatuhkan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan, juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan penjara,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, pada wartawan Kamis 19 Desember 2024.
“Kalau untuk Yusni 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan, uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara,” kata Ali lagi.




