“Kiranya pengaduan dan atau laporan kami LembAHtari kepada Bapak Dirjen Badan Peradilan Umum dapat menjadi perhatian serta ditindak lanjuti, kaitan persetujuan penetapan tahanan kota untuk para terdakwa yang sudah berlangsung sehingga bisa berpengaruh pada putusan penegakan Hukum oleh Majelis Hakim,” Pungkas Sayed.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membuat pengaduan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum RI terkait tentang status Tahanan Kota (TK) Mursil Cs yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Sebab menimbulkan tanda tanya dan terkesan sangat mengherankan di bagian elemen masyarakat yang mengetahui serta memahami regulasi, apalagi Mursil Cs adalah terdakwa kasus korupsi mafia tanah.
Diduga pemberian status Tahanan Kota atas permintaan terdakwa, bukan karena alasan berobat tetapi lebih kepada kepentingan personal.
Sebab lama status Tahanan Kota yang diberikan kepada Mursil Cs berlangsung selama 63 hari [Setelah satu kali ditambah perpanjangan] atas pengajuan Majelis Hakim kepada PN Banda Aceh dan di tetapkan oleh Ketua PN Banda Aceh.
Atas dasar itu LembAHtari melalui suratnya nomor 203/ P-LT/ 1/ 24 lakukan Pengaduan Tentang Penetapan Tahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Mursil, SH.M.Kn Cs ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum di Jakarta.





