MEDIA ACEH

LembAHtari Adukan Tentang Penetapan TK Mursil Cs oleh Ketua PN Banda Aceh ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum RI

Mahkamah Agung RI

“Namun setelah dijadikan tersangka dan selanjutnya sebagai terdakwa Mursil, CS sejak 6 Juni 2023/ 25 Juni 2023 dan ditempatkan dalam rumah tahanan Rutan kelas II B Banda Aceh [Rutan Kajhu] selanjutnya diperpanjang oleh penyidik,” beber Sayed.

Dikatakan lagi, bahwa; Perpanjangan oleh penuntut umum sejak 26 juni 2023 sampai 4 agustus 2023. Yang berikutnya diperpanjang oleh Ketua PN Banda Aceh sejak 5 agustus 2023 sampai 3 september 2023, dan perpanjangan lagi tahap kedua oleh Ketua PN Banda Aceh sejak 4 september 2023 sampai 3 oktober 2023, yang kemudian oleh penuntut umum sejak tanggal 29 september 2023 sampai 18 oktober 2023. [Fotokopi surat penetapan terlampir].

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Kembali Tangkap Pengguna Narkoba

Bahwa selanjutnya para terdakwa Mursil, CS diperpanjang kembali masa tahanan oleh Ketua PN Banda Aceh 19 Oktober 2023 sampai dengan 17 November 2023.

Melihat adanya salinan penetapan atas nama Ketua PN Banda Aceh, Panitera, Bapak Kaspendi Sembiring, SH Nomor : WI-UI/ 4278/ HK.01/ X/ 2023, tertanggal 13 November 2023 berikut salinan penetapan pada perkara Nomor : 50/ Pid-SUS- TPK/ 2023/ PN Bna mengabulkan permohonan terdakwa untuk penahanan kota dari tahanan Rutan Kajhu 16 November 2023.

BACA JUGA...  Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2019, Aceh Kondusif

Dan selanjutnya Ketua PN Banda Aceh pada tanggal 14 November 2023, menetapkan memperpanjang tahanan Kota untuk para terdakwa Mursil, CS selama/ paling lama 60 (enam puluh) hari dihitung sejak tanggal 17 november 2023, dengan pertimbangan karena para terdakwa sudah tua, indikasi sakit-sakitan dan diperlukan perobatan secara berkelanjutan.