LembAHtari yang beraktivitas di Aceh Tamiang dan Aceh, bergerak di bidang persoalan konflik agraria, masalah lingkungan dan persoalan korupsi di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
“Dengan surat ini kami menyampaikan laporan dan atau pengaduan tentang perihal yang kami maksud diatas. Bahwa perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sebagai terdakwa Mursil, SH, M. Kn CS, terkait ganti rugi lahan atau tanah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang pada tahun 2010 untuk lokasi pembangunan kantor Kodim seluas ± 6 hektar, yang pada saat itu nilai ganti rugi mencapai 6,4 Milyar,” jelas Sayed Zainal, M. SH. Direktur Eksekutif LembAHtari pada mediaaceh.co.id. Jumat, 19 Januari 2023 di Kualasimpang.
Letak lokasi tersebut di daerah Desa Sidodai, Kecamatan Kejuran Muda, Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi temuan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sejak awal tahun 2023, indikasi merugikan negara.
Lalu pada saat tahun 2010, berlangsung ganti rugi tanah tersebut, Mursil, SH. M.Kn, menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan di Aceh Tamiang.
Sedangkan penerima ganti rugi adalah Tengku Yusni dan Tengku Rusli yang berkaitan dengan lokasi HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti, diduga lokasi tanah ganti rugi oleh Pemda Aceh Tamiang untuk tapak kator Kodim berada dalam lokasi HGU, mengingat izin lokasi HGU telah berakhir tahun 1995. [apalagi pada saat ganti rugi tersebut izin HGU belum ada dan atau belum diperpanjang].





