Tiga terdakwa tersebut, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti, T. Yusni dan T. Rusli penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh tolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah negara di Aceh Tamiang.
Tiga terdakwa tersebut, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti, T. Yusni dan T. Rusli penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti serta penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah negara.
Sidang beragenda putusan sela di pimpin oleh hakim Sadri didampingi Hamzah Sulaiman dan Ani Hartati, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Mursil hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Sidang berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis, 9 November 2023 lalu.





