Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Mursil Cs, atas Tindak Pidana Korupsi Lahan eks HGU

  • Bagikan
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Bupati Mursil Cs, atas Tindak Pidana Korupsi Lahan eks HGU di Aceh Tamiang.

Tiga terdakwa tersebut, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti, T. Yusni dan T. Rusli penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh tolak eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah negara di Aceh Tamiang.

Tiga terdakwa tersebut, mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti, T. Yusni dan T. Rusli penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti serta penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah negara.

Sidang beragenda putusan sela di pimpin oleh hakim Sadri didampingi Hamzah Sulaiman dan Ani Hartati, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Mursil hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Sidang berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis, 9 November 2023 lalu.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan menolak eksepsi dari ketiga terdakwa. “Menolak eksepsi dari terdakwa serta memerintahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok-pokok perkara,” ujar hakim.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) mendakwa mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil melakukan tindak pidana korupsi pertahanan dengan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.

JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. Terdakwa menerima uang Rp100 juta dari saksi Tengku Rusli yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah untuk penerbitan enam sertifikat tanah.

Pensertifikatan tanah tersebut dari eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.

Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara, kata JPU. Kemudian, terdakwa menerbitkan sertifikat tanah eks HGU tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar. [Syawaluddin].

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...