Dalam amar putusan, hakim menyatakan menolak eksepsi dari ketiga terdakwa. “Menolak eksepsi dari terdakwa serta memerintahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok-pokok perkara,” ujar hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) mendakwa mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil melakukan tindak pidana korupsi pertahanan dengan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. Terdakwa menerima uang Rp100 juta dari saksi Tengku Rusli yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah untuk penerbitan enam sertifikat tanah.
Pensertifikatan tanah tersebut dari eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.
Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara, kata JPU. Kemudian, terdakwa menerbitkan sertifikat tanah eks HGU tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar. [Syawaluddin].





