“Surat pemberitahuan sidang telah kami kirimkan kepada ketiga terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Jalil, SH, MH kepada wartawan, via WhatsApp.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh keluarkan surat pemberitahuan jadwal sidang untuk tiga terdakwa; Mursil (M), Tengku Yusni (TY) dan Tengku Rusli (TR) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat pemberitahuan sidang tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 22 Oktober 2023, ditujukan kepada ketiga terdakwa, yaitu T. Yusni (TY), Mursil (M), dan T. Rusli (TR).
“Surat pemberitahuan sidang telah kami kirimkan kepada ketiga terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Jalil, SH, MH kepada wartawan, via WhatsApp.
Jadwal sidang yang ditetapkan mencakup penetapan Nomor 49/Pidsus-TPK/2023/PN Bna tanggal 18 Oktober 2023, yang menetapkan hari sidang atas nama Terdakwa T.Y akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB dan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.




