Pengadilan Tipikor Tetapkan Sidang ke-3 Mantan Bupati Mursil, Terdakwa Korupsi Tanah Eks HGU

Selasa, 24 Oktober 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Periode 2012-2017. Terdakwa kasus korupsi tanah eks HGU.

Mantan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Periode 2012-2017. Terdakwa kasus korupsi tanah eks HGU.

“Surat pemberitahuan sidang telah kami kirimkan kepada ketiga terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Jalil, SH, MH kepada wartawan, via WhatsApp.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh keluarkan surat pemberitahuan jadwal sidang untuk tiga terdakwa; Mursil (M), Tengku Yusni (TY) dan Tengku Rusli (TR) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Surat Kemanusian dari Aceh Selatan: Mahar dari Suami Tercinta Saya Berikan Untuk Palestina

Surat pemberitahuan sidang tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 22 Oktober 2023, ditujukan kepada ketiga terdakwa, yaitu T. Yusni (TY), Mursil (M), dan T. Rusli (TR).

“Surat pemberitahuan sidang telah kami kirimkan kepada ketiga terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Jalil, SH, MH kepada wartawan, via WhatsApp.

BACA JUGA...  AHY Silahturahmi ke Pondok Pasantren Ma'had Nurul Fata Bogor

Jadwal sidang yang ditetapkan mencakup penetapan Nomor 49/Pidsus-TPK/2023/PN Bna tanggal 18 Oktober 2023, yang menetapkan hari sidang atas nama Terdakwa T.Y akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB dan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terbaru

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB

FEATURE

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:56 WIB

Anggota DPRK Asel Mistan Aulia (kanan) meninjau Irigasi Paya Dapur Kluet Timur bersama tim BPBD setempat, Jumat, (11/9/2026).(Poto/media eh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:50 WIB

RAGAM BERITA

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:42 WIB

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB