TR diduga menerima uang ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) Aceh Tamiang.
Kejati Aceh telah menyita sejumlah aset dalam kasus ini, termasuk 429 hektar lahan bekas HGU dan sejumlah dokumen. [Syawaluddin].




