Pengadilan Tipikor Tetapkan Sidang ke-3 Mantan Bupati Mursil, Terdakwa Korupsi Tanah Eks HGU

Mantan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Periode 2012-2017. Terdakwa kasus korupsi tanah eks HGU.

TR diduga menerima uang ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) Aceh Tamiang.

Kejati Aceh telah menyita sejumlah aset dalam kasus ini, termasuk 429 hektar lahan bekas HGU dan sejumlah dokumen. [Syawaluddin].

BACA JUGA...  Satresnarkoba Polres Abdya Geruduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba