Pengadilan Tipikor Tetapkan Sidang ke-3 Mantan Bupati Mursil, Terdakwa Korupsi Tanah Eks HGU

Selasa, 24 Oktober 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Periode 2012-2017. Terdakwa kasus korupsi tanah eks HGU.

Mantan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Periode 2012-2017. Terdakwa kasus korupsi tanah eks HGU.

Selanjutnya, penetapan Nomor 50/Pid.sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 18 Oktober 2023 menetapkan jadwal hari sidang atas nama Terdakwa H. Mursil, SH.,Mkn, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

Dan terakhir, penetapan Nomor 51/Pid.sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 18 Oktober 2023 menetapkan hari sidang atas nama Terdakwa Ir. T. R pada hari Rabu 25 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, terang Fahmi, SH, MH.

BACA JUGA...  Kesehatan Kampung Serba Gratis di Aceh Tamiang

Dalam surat pemberitahuan sidang tersebut, Pengadilan Tipikor menetapkan jadwal sidang perdana terhadap ketiga terdakwa pada Rabu (25/10/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

“Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB,” kata Fahmi. Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah bekas HGU di Kabupaten Aceh Tamiang. Ketiga tersangka tersebut adalah TY, M, dan TR.

BACA JUGA...  Anoi Itam Village Festival 2023 Ditutup Pj Wali Kota Sabang

TY diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proses pengalihan hak atas tanah bekas HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti kepada negara.

M, yang merupakan mantan Bupati Aceh Tamiang, diduga terlibat dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut.

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terbaru

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB

FEATURE

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:56 WIB

Anggota DPRK Asel Mistan Aulia (kanan) meninjau Irigasi Paya Dapur Kluet Timur bersama tim BPBD setempat, Jumat, (11/9/2026).(Poto/media eh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:50 WIB

RAGAM BERITA

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:42 WIB

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB