MEDIA ACEH

LembAHtari Adukan Tentang Penetapan TK Mursil Cs oleh Ketua PN Banda Aceh ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum RI

Mahkamah Agung RI

“Bahwa, kami sebagai bagian elemen sipil di Aceh Tamiang, tentunya merasa heran dan menjadikan tanda tanya, bahwa sejauh mana dan menjadi pertimbangan Hukum untuk melakukan/mengesahkan penetapan pengalihan tahanan Rutan menjadi tahanan Kota? Dengan waktu yang cukup panjang, apakah alasan sakit dan berobat yang berkepanjangan?,“ tanya Sayed.

Selanjutnya bagaimana pengawasan oleh pihak penuntut umum dalam hal ini dari pihak Kejaksaan Negeri Kualasimpang Aceh Tamiang? untuk para terdakwa? (semuanya menjadi tanda tanya). Atau adanya indikasi untuk berupaya membebaskan para terdakwa Mursil, CS dalam kasus Tipikor ini? Dalam putusan sidang oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA...  Tuih Alkhair : Kepala BPIP Jangan Mengundang Kontroversi dan Menyesatkan di NKRI

“Kiranya pengaduan dan atau laporan kami LembAHtari kepada Bapak Dirjen Badan Peradilan Umum dapat menjadi perhatian serta ditindak lanjuti, kaitan persetujuan penetapan tahanan kota untuk para terdakwa yang sudah berlangsung sehingga bisa berpengaruh pada putusan penegakan Hukum oleh Majelis Hakim,” Pungkas Sayed. [Syawaluddin].