Dijelaskan lagi bahwa; adanya salinan Nomor Surat Penetapan Status Tahanan Luar kepada terdakwa Haji Mursil nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh dan Tengku Rusli 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh. “Jadi jelas, bahwa kewenangan tersebut ada pada Majelis Hakim dan Ketua PTN Tipikor Banda Aceh,” beber Sayed.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Pemberian status Tahanan Luar terhadap Haji Mursil, SH. MKN Cs. Terdakwa kasus mafia tanah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, wewenang penuh Majelis Hakim dan Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Bukan wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Ketiga tersangka [Haji Mursil, Tengku Yusni dan Tengku Rusli] mendapatkan ijin sakit untuk melakukan perobatan bisa secara bersamaan serta ketiganya dinyatakan sakit. Itu atas Permohonan Majelis Hakim dan ditetapkan oleh Ketua PN Tipikor Banda Aceh. Dengan status tahanan luar.
Pun begitu penetapan tahanan kota untuk tiga terdakwa, apakah para terdakwa berada dalam Wilayah hukum tempat lokus berlangsungnya sidang atau dibolehkan tempat domisili para terdakwa, juga Majelis Hakim yang paling tahu pertimbangannya.
Faktanya Haji Mursil kepergok dengan wartawan liputan kota Langsa, sedang mengantar anaknya sekolah, Haji Mursil tidak terlihat seperti orang sakit malah terlihat sehat.





