LembAHtari: Penetapan Tahanan Kota untuk terdakwa Mursil Cs oleh PN Tipikor Banda Aceh Timbulkan Tanda Tanya

Minggu, 14 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Tipikor Banda Aceh.

Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Tipikor Banda Aceh.

Dijelaskan lagi bahwa; adanya salinan Nomor Surat Penetapan Status Tahanan Luar kepada terdakwa Haji Mursil nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh dan Tengku Rusli 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh. “Jadi jelas, bahwa kewenangan tersebut ada pada Majelis Hakim dan Ketua PTN Tipikor Banda Aceh,” beber Sayed.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Pemberian status Tahanan Luar terhadap Haji Mursil, SH. MKN Cs. Terdakwa kasus mafia tanah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, wewenang penuh Majelis Hakim dan Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Bukan wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

BACA JUGA...  Ganjar Datang Jemaat Bubar

Ketiga tersangka [Haji Mursil, Tengku Yusni dan Tengku Rusli] mendapatkan ijin sakit untuk melakukan perobatan bisa secara bersamaan serta ketiganya dinyatakan sakit. Itu atas Permohonan Majelis Hakim dan ditetapkan oleh Ketua PN Tipikor Banda Aceh. Dengan status tahanan luar.

Pun begitu penetapan tahanan kota untuk tiga terdakwa, apakah para terdakwa berada dalam Wilayah hukum tempat lokus berlangsungnya sidang atau dibolehkan tempat domisili para terdakwa, juga Majelis Hakim yang paling tahu pertimbangannya.

BACA JUGA...  Relawan Prabowo Sandi di Aceh Gelar Lomba Menulis Surat

Faktanya Haji Mursil kepergok dengan wartawan liputan kota Langsa, sedang mengantar anaknya sekolah, Haji Mursil tidak terlihat seperti orang sakit malah terlihat sehat.

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terbaru

PERISTIWA

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Senin, 14 Sep 2026 - 15:05 WIB

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Senin, 14 Sep 2026 - 14:57 WIB

Penampakan seekor buaya sungai di tebing Krueng Kluet/Kandang yang sempat direkam warga, Minggu, (13/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:43 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi saat membesuk orang dalam gangguan jiwa di daerahnya.

PEMERINTAHAN

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:10 WIB