LembAHtari: Penetapan Tahanan Kota untuk terdakwa Mursil Cs oleh PN Tipikor Banda Aceh Timbulkan Tanda Tanya

Minggu, 14 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Tipikor Banda Aceh.

Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Tipikor Banda Aceh.

Dijelaskan lagi bahwa; adanya salinan Nomor Surat Penetapan Status Tahanan Luar kepada terdakwa Haji Mursil nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh dan Tengku Rusli 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh. “Jadi jelas, bahwa kewenangan tersebut ada pada Majelis Hakim dan Ketua PTN Tipikor Banda Aceh,” beber Sayed.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Pemberian status Tahanan Luar terhadap Haji Mursil, SH. MKN Cs. Terdakwa kasus mafia tanah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, wewenang penuh Majelis Hakim dan Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Bukan wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

BACA JUGA...  PKN: Hasan Nasbi dan Ade Armando Ubah Kursi Komisaris Jadi Podium Buzzer

Ketiga tersangka [Haji Mursil, Tengku Yusni dan Tengku Rusli] mendapatkan ijin sakit untuk melakukan perobatan bisa secara bersamaan serta ketiganya dinyatakan sakit. Itu atas Permohonan Majelis Hakim dan ditetapkan oleh Ketua PN Tipikor Banda Aceh. Dengan status tahanan luar.

Pun begitu penetapan tahanan kota untuk tiga terdakwa, apakah para terdakwa berada dalam Wilayah hukum tempat lokus berlangsungnya sidang atau dibolehkan tempat domisili para terdakwa, juga Majelis Hakim yang paling tahu pertimbangannya.

BACA JUGA...  Tim BNPB RI Verifikasi Usulan Rehab Rekon Tanggul di Aceh Tamiang

Faktanya Haji Mursil kepergok dengan wartawan liputan kota Langsa, sedang mengantar anaknya sekolah, Haji Mursil tidak terlihat seperti orang sakit malah terlihat sehat.

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB