LembAHtari: Penetapan Tahanan Kota untuk terdakwa Mursil Cs oleh PN Tipikor Banda Aceh Timbulkan Tanda Tanya

Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Tipikor Banda Aceh.

Dijelaskan lagi bahwa; adanya salinan Nomor Surat Penetapan Status Tahanan Luar kepada terdakwa Haji Mursil nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh dan Tengku Rusli 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh. “Jadi jelas, bahwa kewenangan tersebut ada pada Majelis Hakim dan Ketua PTN Tipikor Banda Aceh,” beber Sayed.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Pemberian status Tahanan Luar terhadap Haji Mursil, SH. MKN Cs. Terdakwa kasus mafia tanah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, wewenang penuh Majelis Hakim dan Pengadilan Tinggi Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. Bukan wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Ketiga tersangka [Haji Mursil, Tengku Yusni dan Tengku Rusli] mendapatkan ijin sakit untuk melakukan perobatan bisa secara bersamaan serta ketiganya dinyatakan sakit. Itu atas Permohonan Majelis Hakim dan ditetapkan oleh Ketua PN Tipikor Banda Aceh. Dengan status tahanan luar.

Pun begitu penetapan tahanan kota untuk tiga terdakwa, apakah para terdakwa berada dalam Wilayah hukum tempat lokus berlangsungnya sidang atau dibolehkan tempat domisili para terdakwa, juga Majelis Hakim yang paling tahu pertimbangannya.

Faktanya Haji Mursil kepergok dengan wartawan liputan kota Langsa, sedang mengantar anaknya sekolah, Haji Mursil tidak terlihat seperti orang sakit malah terlihat sehat.

Anehnya lagi, jika ada pendapat yang menyatakan itu ranahnya Kanwil Kemenkumham Aceh, pendapat ini sudah salah, yang benar wewenangnya Majelis Hakim dan di tetapkan oleh Ketua PN Tipikor Banda Aceh, untuk ketiga tersangka mendapat status tahanan luar.

BACA JUGA...  Jeri Panjaitan: Minta Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka Kasus PSR Aceh Tamiang

“Status Tahanan Luar yang diberikan kepada ketiga terdakwa kasus mafia tanah di Aceh Tamiang, adalah atas permohonan majelis hakim kepada PN Tipikor Banda Aceh. Dan atas pertimbangan tersebut. Ketua PN Tipikor Banda Aceh menetapkan permohonan Majelis Hakim kepada ketiga tersangka dengan status tahanan luar dan bukan kewenangan Kanwil Kemenkumham Aceh seperti yang beredar,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal, M. SH. Pada mediaaceh.co.id melalui aplikasi WhatsApp. Minggu, 14 Januari 2024.

Dijelaskan lagi bahwa; adanya salinan Nomor Surat Penetapan Status Tahanan Luar kepada terdakwa Haji Mursil nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh dan Tengku Rusli 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh. “Jadi jelas, bahwa kewenangan tersebut ada pada Majelis Hakim dan Ketua PN Tipikor Banda Aceh,” beber Sayed.

Kata Sayed; Penetapan Pengalihan Tahanan kota untuk terdakwa Mursil, Tengku Yusni dan Tengku Rusli yang awal pada tanggal 13 November sampai tanggal 16 November 2023.

Lantas dengan Penetapan oleh Ketua PN Banda Aceh No 50/Pid-sus-TPK/2023, kewenangan Majelis Hakim untuk para terdakwa, maka Penetapan Pengalihan Tahanan kota diperpanjang selama 60 hari untuk Para Terdakwa sejak tanggal 17 November 2023 sampai 15 Januari 2024 masa berakhir ditetapkan oleh Ketua PN Tipikor Banda Aceh berdasarkan Permohonan Majelis Hakim

BACA JUGA...  Ketua FIMA Meminta Polri Bersikap Profesional Dalam Menangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Oknum Ketua Forkab

Menurut Sayed, ada keanehan saja walaupun ada kewenangan Majelis hakim, tentunya sebagai elemen sipil menjadi heran. Yang mendasar pertimbangan karena berobat dan kondisi para terdakwa, hal ini seharusnya ada pihak yang keberatan serta mempertanyakan kewenangan Majelis Hakim dan Ketua PN Tipikor Banda Aceh, serta bisa melaporkan ke Komisi Yudisial. Apalagi berkaitan Kasus Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian, tahanan Kota menimbulkan simpang siur penafsiran, apakah dalam kota tempat persidangan berlangsung dan atau kota tempat tinggal para Terdakwa, tentunya Majelis Hakim yang paling tahu dengan membuat pertimbangan,” tanya Sayed.

Begini bunyi poin penetapan status tahanan luar untuk ketiga terdakwa kasus mafia tanah di Aceh Tamiang :

Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2023
sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023;

Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 3 September 2023;

Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 September 2023 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023;

Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2023 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2023;

Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 17 November 2023;

Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023;

Pengalihan Penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023;

BACA JUGA...  Dukung Swasembada Pangan Bhabinkamtibmas Polsek Langkahan Pantau Stok Pupuk Subsidi

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan; Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana; Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan Negeri perlu memperpanjang masa tahanan Terdakwa tersebut di atas. [Syawaluddin].