TAPAKTUAN (MA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memerintahkan Kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Selatan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam (investigasi) atas pekerjaan proyek drainase yang diduga “siluman” dan asal jadi di Gampong Simpang Empat/Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara.
Pasalnya, proyek yang disebut-sebut berasal dari pokir anggota DPRA dengan biaya Rp. 1, 3 Milyar itu menjadi perhatian publik dan viral di platform media online dan medsos setelah ditulis oleh wartawan dan pegiat medsos.
Karena sudah menjadi perhatian publik, Kejati Aceh langsung menanggapinya secara cepat dan langsung memerintahkan Kejari Aceh Selatan untuk memulai penyelidikan.
“Kami akan secepatnya turun ke lokasi guna memulai penyelidikan dengan mengumpulkan data-data dan keterangan di lapangan dan pihak terkait,” begitu antara lain yang dikemukakan Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kasie Intel Kejari Aceh Selatan Muhammad Elfriandi Hakim Siregar kepada wartawan dan LSM di Kantor Kejari Aceh Selatan Tapaktuan, Rabu, (24/1).
Petunjuk Kejati Aceh, Kejari Aceh Selatan bisa lebih cepat menyelesaikan dugaan kasus tersebut agar publik percaya bahwa Kejati Aceh merespon persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.




