TAKENGON | MA – Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, didampingi Wakil Ketua II Susilawati, S.Pd, secara resmi membuka Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRK Aceh Tengah, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Selain itu, forum ini menjadi wadah evaluasi terhadap pelaksanaan APBK sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Sidang dihadiri pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tengah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala instansi, serta unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Selain membahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga mendengarkan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK terkait pembahasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta evaluasi terhadap regulasi dan tata kelola pada BLUD RSUD Datu Beru, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.




