DPRK Aceh Tengah Bahas Pertanggungjawaban APBK 2025, Pansus Soroti RSUD Datu Beru hingga Penataan PPPK

Tidak hanya itu, Pansus juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan audit investigatif terhadap dugaan aliran dana dan utang pada objek yang menjadi pembahasan, sekaligus menyampaikan laporan perkembangan hasil audit secara berkala kepada DPRK.

Edi Kurniawan menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh anggota Pansus yang dihimpun melalui serangkaian rapat, pendalaman materi, serta peninjauan lapangan bersama Wakil Ketua Pansus Syukri dan para anggota, yakni Sastra Mahyadi, Hasbullah, Asmayanti, Nove Alfirzan, Genap, Drs. M. Syahri, Azhari, dan Kasman.

BACA JUGA...  176 Lansia Ikut Isbat Nikahi di Aceh Utara, Kemensos: Semua Sudah Jelas 

Seluruh rekomendasi Pansus tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 08 Tahun 2026 untuk menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat paripurna ini, DPRK Aceh Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(AR)