LembAHtari: Penetapan Tahanan Kota untuk terdakwa Mursil Cs oleh PN Tipikor Banda Aceh Timbulkan Tanda Tanya

Minggu, 14 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Tipikor Banda Aceh.

Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Tipikor Banda Aceh.

Anehnya lagi, jika ada pendapat yang menyatakan itu ranahnya Kanwil Kemenkumham Aceh, pendapat ini sudah salah, yang benar wewenangnya Majelis Hakim dan di tetapkan oleh Ketua PN Tipikor Banda Aceh, untuk ketiga tersangka mendapat status tahanan luar.

“Status Tahanan Luar yang diberikan kepada ketiga terdakwa kasus mafia tanah di Aceh Tamiang, adalah atas permohonan majelis hakim kepada PN Tipikor Banda Aceh. Dan atas pertimbangan tersebut. Ketua PN Tipikor Banda Aceh menetapkan permohonan Majelis Hakim kepada ketiga tersangka dengan status tahanan luar dan bukan kewenangan Kanwil Kemenkumham Aceh seperti yang beredar,” jelas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal, M. SH. Pada mediaaceh.co.id melalui aplikasi WhatsApp. Minggu, 14 Januari 2024.

BACA JUGA...  Haris Pertama: Natuna Milik Indonesia, KNPI Serukan Pemuda Jaga Kedaulatan Negara

Dijelaskan lagi bahwa; adanya salinan Nomor Surat Penetapan Status Tahanan Luar kepada terdakwa Haji Mursil nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh dan Tengku Rusli 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Banda Aceh. “Jadi jelas, bahwa kewenangan tersebut ada pada Majelis Hakim dan Ketua PN Tipikor Banda Aceh,” beber Sayed.

Kata Sayed; Penetapan Pengalihan Tahanan kota untuk terdakwa Mursil, Tengku Yusni dan Tengku Rusli yang awal pada tanggal 13 November sampai tanggal 16 November 2023.

BACA JUGA...  Begini Kronologis Penangkapan Raja Ansari di Aceh Barat

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB