TAPAKTUAN (MA) — Polres Aceh Selatan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial EZ (35) petani warga Kluet Selatan, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, Jum’at, (14/2).
Penangkapan itu dilakukan, sekitar pukul 00.30 wib, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan tuju paket sabu dengan berat Bruto 6,53 Gram.
Operasi penangkapan pelaku tindak pidana itu, sebagai ujud dukungan terhadap program pemberantasan narkoba dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, menggerebek suatu rumah yang berada di Gampong Pulo Air Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba.
Saat dilakukan penggrebekan, terduga pelaku yang berada dalam rumah hendak berusaha melarikan diri, namun dengan cepat dan sigap, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas.
Petugas menyita barang bukti, narkotika, 15 lembar plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah gunting, 2 buah mancis, sebuah kaca pyrex, sebuah bong, 1 gulung plastik bening dan 1 unit Sepeda motor.



