ACEH TIMUR | MA — Berawal dari pemberitaan di media online dengan judul “Diduga Napi Lapas Kelas IIB Idi Aceh Timur Kendalikan Narkoba Dibalik Jeruji Besi Hingga Terutang 1,2 Milyar”. yang tayang di media online, pada Sabtu 3 Mey 2025.
Dari pantauan awak media ini yang mendatangi langsung Lapas IIB Aceh Timur guna demi memastikan kebenaran pemberitaan terkait dugaan adanya peredaran narkoba di Lapas, namun fakta lapangan berbanding terbalik dari apa yang diberitakan oleh media online tersebut, sehingga timbul dugaan jika pemberitaan tersebut hanya asumsi liar yang tidak mendasar, diduga dirilis oleh oknum wartawan karena adanya hasrat yang tidak terpenuhi.
Pemberitaan dimulai dengan masalah hutang barang terlarang yakni narkoba jenis sabu dengan total 1,2 Milyar, persoalan tersebut melibatkan seorang narapidana inisial (TA) dan (AM) serta seorang Bos narkoba jaringan lintas Asia Tenggara berinisial (BN).
Kemudian (BN) mengatakan jika dirinya telah ditipu oleh (AM) yang tidak kunjung melunasi uang narkoba jenis sabu sebanyak 10 kg yang dikirimkan kepada (AM) yang ditaksir mencapai 1,2 Milyar, alasan (AM) belum melunasi hutang kepada (BN) dikarenakan temannya (TA) belum membayar kepadanya.
Upaya Bos narkoba (BN) untuk menagih hutang kepada (AM) yang melibatkan (TA) terus berlanjut, dikarenakan (TA) merupakan seorang narapidana di Lapas kelas IIB idi Aceh Timur (BN) memberikan kuasa kepada oknum Wartawan inisial (RJ) yang diketahui berdomisili di Aceh Utara dan (RJ) tercatat sebagai Kepala Perwakilan Aceh di online tersebut.
Bermodalkan profesi sebagai wartawan (RJ) ditemani rekannya mendatangi Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi Aceh Timur untuk menjumpai (TA) guna mempertanyakan persoalan hutang-piutang.
Setelah sampai di Lapas IIB Idi Aceh Timur (RJ) disambut baik oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) bahkan (RJ) dipertemukan langsung dengan (TA) selayaknya tamu yang datang membesuk pada umumnya, setelah selesai (RJ) pulang bersama rekan-rekanya.
Ironisnya dengan tegas (TA) menyampaikan jika hutang antara dirinya dan (AM) bukanlah hutang kerjasama penjualan barang haram, melainkan hutang tersebut untuk pengurusan peninjauan kembali (PK) dirinya ke pengadilan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Aceh Timur (KLP) melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Arif Budiman saat dikonfirmasi media ini membantah, terkait adanya praktek peredaran narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIB idi Aceh Timur.
Arif menjelaskan, jika pihak Lapas secara rutin melakukan razia kamar tahanan seminggu sekali, bahkan sering melakukan razia dadakan, bertujuan memaksimalkan penjagaan dan keamanan.
“Tudingan dalam pemberitaan terkait ada peredaran Narkoba di Lapas IIB Idi Aceh Timur itu tidak benar alias bohong alias Hoax,” tegasnya.
Sejumlah fakta terkait persoalan segitiga antara Bos narkoba (BN) dan Pengedar Narkoba yakni (AM) serta (TA) yang di vonis hukuman seumur hidup yang saat ini mendekam dalam jeruji besi di Lapas kelas IIB Idi Aceh Timur, Sementara itu akal bulus oknum wartawan inisial (RJ) yang diduga utusan Bos narkoba jaringan asia tenggara yang diduga terima transferan puluhan juta ke rekening Bank dirinya serta istrinya. (Haskad)