Selain itu, Sayed juga memperjelas bahwa; Sesuai UU Nomor 18 /2011, perubahan dari UU Nomor 22 /2004 Tentang KY kaitan wewenang di antaranya; menjaga dan menegakkan Kehormatan keseluruhan martabat hakim dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku Hakim.
MEDAN |mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Aceh, resmi laporkan Mursil Cs [Terdakwa PN Tipikor Banda Aceh atas Kasus Mafia Tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang] ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) RI di Jakarta.
Pengaduan LembAHtari berkaitan dengan permohonan Majelis Hakim Tipikor kepada ketua PN Tipikor Banda Aceh terhadap Mursil Cs dalam pemberian status tahanan kota dirasa terdapat kejanggalan.
Surat pengaduan LembAHtari ke KY dan Bawas MA RI nomor 204/P-LT/1/23. Tanggal, 16 Januari 2024. Antara lain berisi bahwa; LSM LembAHtari yang beraktivitas dibidang pendampingan masalah konflik Agraria di Aceh Tamiang dan Aceh serta su-isu korupsi di bidang pertanahan dan atau perkebunan dan persoalan lingkungan.
Berkaitan perihal yang dilaporkan tentang adanya Penetapan Pengalihan Tahanan Kota, kepada para terdakwa Mursil, SH. MKN; Tengku Yusni dan Tengku Rusli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Ganti Rugi Lahan dan atau Tapak Tanah untuk Makodim 0117 di Aceh Tamiang pada tahun 2010 oleh Pemda Aceh Tamiang sebesar Rp. 9,4 miliar rupiah.



