Banda Aceh | AP,- Razia Patuh Rencong 2016 digelar dengan menilang dan sidang di tempat merupakan bentuk keterbukaan atau transparansi pihak penegak hukum dengan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasat Lantas Polresta Banda Aceh AKP Syabirin SH kepada awak media saat menggelar razia di depan Taman Budaya Jalan Tgk Umar Stui Banda Aceh pada Rabu 25 Mei 2016.
Syabirin mengungkapkan bahwa sidang ditempat merupakan hal yang positif karena bertujuan selain memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas dan juga untuk menghindari pungli oleh oktum petugas dilapangan.
“ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi pungli di pihak kepolisian lalu lintas dilapangan dalam menggelar razia sehingga tidak ada kesan lagi pada masyarakat bahwa tilang itu untuk Polisi,” tegasnya.
Selain itu Syabirin juga menegaskan bahwa jika ada anggotanya yang melakukan pungli akan ditindak tegas.
Untuk itu, sambung Syabirin diharapkan kepada masyarakat jika ada petugas yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada maka mohon laporkan agar bisa di proses sesuai dengan kode etik kepolisian.
Selain itu ia juga meminta pada awak media untuk melakukan pemantauan agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan terhadap yang merugikan masyarakat.
Syabirin menjelaskan bahwa kegiatan Razia Patuh Rencong tersebut akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 29 Mei, baik pada pagi hari, sore, maupun malam hari.
Untuk itu Syabirin menghimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan Aceh Besar khususnya agar melengkapi surat-surat kendaraannya dan memakai helm serta jangan pernah melanggar rambu-rambu Lalulintas, karena hal tersebut selain bias mengancam jiwanya juga akan mengganggu orang lain. (Ndar)