Razia Patuh Rencong 2016 Berlakukan Sistem Sidang Di Tempat

Kamis, 26 Mei 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Razia Patuh Rencong 2016| Foto Atjehpress.com| Ndar
Razia Patuh Rencong 2016| Foto Atjehpress.com| Ndar

Banda Aceh | AP,- Razia Patuh Rencong 2016 digelar dengan menilang dan sidang di tempat merupakan bentuk keterbukaan atau transparansi pihak penegak hukum dengan  masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasat Lantas Polresta Banda Aceh AKP Syabirin SH kepada awak media saat menggelar razia di depan Taman Budaya Jalan Tgk Umar Stui Banda Aceh pada Rabu 25 Mei 2016.

Syabirin mengungkapkan bahwa sidang ditempat merupakan hal yang positif karena bertujuan selain memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas dan juga untuk menghindari pungli oleh oktum petugas dilapangan.

BACA JUGA...  Pengamanan Jelang Pemilu 2024, Polres Aceh Selatan  Gelar Operasi Seulawah

“ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi  pungli di pihak kepolisian lalu lintas dilapangan dalam menggelar razia sehingga tidak  ada kesan lagi pada masyarakat bahwa  tilang itu untuk Polisi,” tegasnya.

Selain itu Syabirin juga menegaskan bahwa jika ada anggotanya  yang melakukan pungli akan ditindak tegas.

Untuk itu, sambung Syabirin diharapkan kepada masyarakat jika ada petugas yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada maka mohon laporkan agar bisa di proses sesuai dengan kode etik kepolisian.

BACA JUGA...  Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Siantar Gelar Razia Blok Hunian

Selain itu ia juga meminta pada awak media untuk melakukan pemantauan agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan terhadap yang merugikan masyarakat.

Syabirin menjelaskan bahwa kegiatan Razia Patuh Rencong tersebut akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 29 Mei, baik pada pagi hari, sore, maupun malam hari.

Untuk itu Syabirin  menghimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan Aceh Besar khususnya agar melengkapi surat-surat kendaraannya dan memakai helm serta jangan pernah melanggar rambu-rambu Lalulintas, karena hal tersebut selain bias mengancam jiwanya juga akan mengganggu orang lain. (Ndar)

BACA JUGA...  Polres Gayo Lues Gelar Apel Gabungan Gelar Pasukan Ops Zebra Rencong 2017

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan
Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman
TNI Padamkan Api 

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB