SABANG (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’U. Penggeledahan ini dilakukan oleh tim Penyidik Kejari Sabang, guna mengungkapkan dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Gampong tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2023.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Cot Ba’U Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. yang mana pada penggeledahan tersebut di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Cot Ba’U T.A 2019 sampai dengan T.A 2023.
Pada kesempatan ini Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Mohamad Rizky, S.H., M.H., menyampaikan, dimana pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat., kata Muhammad Rizky.




