Lanjut Ali Rasab, Kasasi ini merupakan upaya hukum JPU atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dimana pada tanggal 27 Februari 2024, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).
“Kita belum menerima relas pemberitahuan resmi atas putusan Mahkamah Agung ini. Tapi, setelah kita terima, JPU akan segera melaksanakan eksekusi dengan memasukkan para terpidana ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman,” pungkasnya. [Syawaluddin/Rls].




