Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Mursil Cs Diganjar 3 dan 4 Tahun Kurungan

terdakwa H. Mursil, S.H. M.Kn (Mantan Bupati Aceh Tamiang), Tengku Yusni, dan Ir. Tengku Rusli. Ketiganya dijatuhkan vonis penjara yang berbeda. (Foto/Dok : Kejati Aceh/mediaaceh.co.id).

Lanjut Ali Rasab, Kasasi ini merupakan upaya hukum JPU atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dimana pada tanggal 27 Februari 2024, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).

“Kita belum menerima relas pemberitahuan resmi atas putusan Mahkamah Agung ini. Tapi, setelah kita terima, JPU akan segera melaksanakan eksekusi dengan memasukkan para terpidana ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman,” pungkasnya. [Syawaluddin/Rls].

BACA JUGA...  Keuchik dan TPG Kampung Baru Bantah Telah Salah Gunakan Dana Desa Tahun 2017-2018