Dan itu, terindikasi masih dikelola dan atau dimanfaatkan hasil tanaman karet oleh perusahaan PT. Semadam sampai saat ini yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga.
“Ya, hasil pengumpulan data forum CSR Aceh Tamiang dan FW-AMPK di mana sejak bulan Mei 2025 diperkuat oleh alat bukti yang kami miliki, bahwa izin HGU PT. Semadam setelah diperpanjang tahun 2020 dari izin SK HGU nomor 13/HGU/BPN/1990, tanggal 01 April 1990 saat ini izin HGU PT Semadam 3 Alur Mentawak hanya seluas +206,4 hektar saja. Sedangkan sebelumnya izin HGU tahun 1990 seluas lebih kurang 347,8 hektar, dengan demikian mencapai seluas 141,4 hektar berada di luar lokasi HGU yang sah,” jelas Sayed.
Dan ternyata manajemen PT Semadam sampai bulan Juli 2025 masih mengelola atau memanfaatkan hasil panen yang berada di luar lokasi HGU secara tidak sah dan berpotensi perbuatan tindakan melawan hukum.
‘Celakanya’ lagi bukti peta blok kerja tahun 1990 PT. Semadam yang ditemukan ternyata ada indikasi kuat kalau luasan lokasi HGU di Apdelling 3 Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda mencapai lebih kurang seluas 501 hektar.
Bahkan data yang bisa dipertanggung jawabkan adanya lokasi tanaman karet PT. Semadam seluas lebih kurang antara 40 hektar sampai dengan 60 hektar berada di suatu Dusun Desa Haloban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat yang berbatas dengan Desa Alur Mentawak.















