Muncul Kecurigaan Luas HGU PT. Semadam, F-CSR dan FW-AMPK Desak DPRK Bentuk Pansus Lapangan

Jumat, 20 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muncul Kecurigaan Luas HGU PT. Semadam, F-CSR dan FW-AMPK Desak DPRK Bentuk Pansus Lapangan.

Muncul Kecurigaan Luas HGU PT. Semadam, F-CSR dan FW-AMPK Desak DPRK Bentuk Pansus Lapangan.

Dan itu, terindikasi masih dikelola dan atau dimanfaatkan hasil tanaman karet oleh perusahaan PT. Semadam sampai saat ini yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga.

“Ya, hasil pengumpulan data forum CSR Aceh Tamiang dan FW-AMPK di mana sejak bulan Mei 2025 diperkuat oleh alat bukti yang kami miliki, bahwa izin HGU PT. Semadam setelah diperpanjang tahun 2020 dari izin SK HGU nomor 13/HGU/BPN/1990, tanggal 01 April 1990 saat ini izin HGU PT Semadam 3 Alur Mentawak hanya seluas +206,4 hektar saja. Sedangkan sebelumnya izin HGU tahun 1990 seluas lebih kurang 347,8 hektar, dengan demikian mencapai seluas 141,4 hektar berada di luar lokasi HGU yang sah,” jelas Sayed.

BACA JUGA...  Kasus Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara Dinilai Tidak Cukup Unsur

Dan ternyata manajemen PT Semadam sampai bulan Juli 2025 masih mengelola atau memanfaatkan hasil panen yang berada di luar lokasi HGU secara tidak sah dan berpotensi perbuatan tindakan melawan hukum.

‘Celakanya’ lagi bukti peta blok kerja tahun 1990 PT. Semadam yang ditemukan ternyata ada indikasi kuat kalau luasan lokasi HGU di Apdelling 3 Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda mencapai lebih kurang seluas 501 hektar.

BACA JUGA...  LAKI Minta Penyidik Buka Rekaman CCTV di DPRK atas Dugaan Kebohongan Ketua Komisi 1

Bahkan data yang bisa dipertanggung jawabkan adanya lokasi tanaman karet PT. Semadam seluas lebih kurang antara 40 hektar sampai dengan 60 hektar berada di suatu Dusun Desa Haloban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat yang berbatas dengan Desa Alur Mentawak.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB