LAKI Minta Penyidik Buka Rekaman CCTV di DPRK atas Dugaan Kebohongan Ketua Komisi 1

Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahriel Nasir

LAKI Minta Penyidik Buka Rekaman CCTV di DPRK atas Dugaan Kebohongan Ketua Komisi 1

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, minta pada penyidik buka rekaman Closed Cercuit Television (CCTV) di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Permintaan pemutaran rekaman CCTV itu atas dugaan penyebaran berita hoaks [berita bohong], yang lansir ketua Komisi 1 Miswanto, SH pada media. Terkait lokasi rapat pleno penetapan uji kelayakan dan kepatutan anggota KIP periode 2023-2028

Begitu dikabarkan Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahriel Nasir pada wartawan. Jumat, 11 Agustus 2023 di Karang Baru. Pemutaran CCTV itu sebagai bukti penyebaran berita hoaks yang dilakukan ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang.

“Benar, Senin lalu, saya telah melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Polres Aceh Tamiang, dengan menyertakan para saksi dan sejumlah barang bukti sebagai petunjuk penyidik untuk melakukan tindak lanjut,” Syahriel.

Selanjutnya, Nasir juga meminta kepada penyidik agar membuka rekaman kamera CCTV yang ada di Gedung DPRK Aceh Tamiang. Rekaman CCTV akan menjadi alat bukti yang tidak berbohong.

BACA JUGA...  DPW Partai Aceh Sepakati Rusdy Mukhtar, S.Sos Sebagai Ketua DPRK Bireuen

Dari pemutaran ulang tersebut akan terungkap secara terang benderang tentang benar atau tidaknya pengakuan dari Miswanto bahwa pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I menggelar rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP periode 2023-2028 di ruang Komisi I.

Fakta lain yang temukan pihak LAKI, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu cafe di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.

“Kita menengarai bahwa Miswanto takut mengakui dan berupaya menutupi Komisi I gelar rapat pleno di cafe karena hal itu akan menjadi bumerang bagi Komisi I karena ketahuan telah melanggar Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang,” bebernya.

Nasir menambahkan, akibat rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang tidak bertempat di Kantor DPRK Aceh Tamiang (di cafe_Red) maka tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang karena tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, serta terindikasi cacat hukum.

BACA JUGA...  Toke Seu'um: Kota Langsa Butuh Pemimpin Tegas dan Berani

“Sebagai salah satu lembaga pemantau pemilihan umum (Pemilu) untuk tahun 2024, maka Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) berupaya untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat dan juga mencegah agar produk KIP 2023-2028 jangan cacat hukum yang nantinya akan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024, dan hasil Pilkada tahun 2024.

“Hal itulah yang menjadi alasan utama kita melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang tentang dugaan terjadinya pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juncto Pasal 45A ayat 1,” tutupnya.

Saya siap Memberikan Keterangan

BACA JUGA...  Kemenkeu Berikan BLU Award Pada 3 RS Bhayangkara Berkinerja Terbaik

Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Miswanto, SH. Mengatakan bahwa; dirinya siap memberikan keterangan atas laporan delik aduan yang dilakukan DPC LAKI Aceh Tamiang Senin, pekan lalu.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Miswanto, SH. [Terlapor].
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya tetap kooperatif, jika ada pemanggilan dan siap memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Miswanto [politisi Partai Aceh].

Dikatakan bahwa; dirinya siap diperiksa bila ada dipanggil oleh Polres Aceh Tamiang. Terkait penyebaran kabar hoaks. Miswanto mengatakan, hoaks atau tidaknya, serahkan saja kepada pihak penegak hukum. [Syawaluddin].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *