Dari pemutaran ulang tersebut akan terungkap secara terang benderang tentang benar atau tidaknya pengakuan dari Miswanto bahwa pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I menggelar rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP periode 2023-2028 di ruang Komisi I.
Fakta lain yang temukan pihak LAKI, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu cafe di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.
“Kita menengarai bahwa Miswanto takut mengakui dan berupaya menutupi Komisi I gelar rapat pleno di cafe karena hal itu akan menjadi bumerang bagi Komisi I karena ketahuan telah melanggar Pasal 99 ayat 4, Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRK Aceh Tamiang,” bebernya.
Nasir menambahkan, akibat rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang tidak bertempat di Kantor DPRK Aceh Tamiang (di cafe_Red) maka tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang karena tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh, serta terindikasi cacat hukum.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















