“Sebagai salah satu lembaga pemantau pemilihan umum (Pemilu) untuk tahun 2024, maka Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) berupaya untuk mencegah terjadinya kegaduhan di masyarakat dan juga mencegah agar produk KIP 2023-2028 jangan cacat hukum yang nantinya akan berdampak pada hasil Pemilu legislatif 2024, hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024, dan hasil Pilkada tahun 2024.
“Hal itulah yang menjadi alasan utama kita melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang tentang dugaan terjadinya pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juncto Pasal 45A ayat 1,” tutupnya.
Saya siap Memberikan Keterangan
Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Miswanto, SH. Mengatakan bahwa; dirinya siap memberikan keterangan atas laporan delik aduan yang dilakukan DPC LAKI Aceh Tamiang Senin, pekan lalu.

Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















