ACW: Sanksi Politik Uang di Pilkada Lebih Berat

Minggu, 8 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Aceh Corruption Wacth (ACW) Atau Pemantau korupsi Aceh Saiful.

Ketua Aceh Corruption Wacth (ACW) Atau Pemantau korupsi Aceh Saiful.

LHOKSEUMAWE (MA) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024 ini. Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk dapat menolak politik uang.

Hal tersebut selain politik uang dapat merusak integritas pelaksanaan demokrasi. Masyarakat dan peserta pemilu pada pilkada juga dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang.

BACA JUGA...  Patroli, Brimob Aceh Bagi Masker Untuk Masyarakat

Ketua Aceh Corruption Wacth (ACW) Atau Pemantau korupsi Aceh Saiful, mengatakan terdapat perbedaan sanksi pada Pilkada. Perbedaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 187 A ayat satu dan ayat dua itu sanksinya dapat dikenakan baik itu kepada pemberi dan juga penerima,” ujar Saiful , Ahad (8/9/2024).

Dikatakannya, untuk sanski pada Pilkada ini lebih berat jika terbukti bersalah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

BACA JUGA...  DPW dan DPD Gibran Center se-Aceh Siap Mengawal Pelaksanaan Pilkada Serentak

Oleh karena itu, katanya, masyarakat diharapkan dapat memahami dan memegang regulasi ini, dan tidak usah berani praktik politik uang..(R)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 September 2026 - 17:05 WIB

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB