ACW: Sanksi Politik Uang di Pilkada Lebih Berat

Minggu, 8 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Aceh Corruption Wacth (ACW) Atau Pemantau korupsi Aceh Saiful.

Ketua Aceh Corruption Wacth (ACW) Atau Pemantau korupsi Aceh Saiful.

LHOKSEUMAWE (MA) — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024 ini. Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk dapat menolak politik uang.

Hal tersebut selain politik uang dapat merusak integritas pelaksanaan demokrasi. Masyarakat dan peserta pemilu pada pilkada juga dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang.

BACA JUGA...  LSM ALAMP AKSI Aceh Wanti-wanti Penjabat Kepala Daerah Supaya Mundur

Ketua Aceh Corruption Wacth (ACW) Atau Pemantau korupsi Aceh Saiful, mengatakan terdapat perbedaan sanksi pada Pilkada. Perbedaan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 187 A ayat satu dan ayat dua itu sanksinya dapat dikenakan baik itu kepada pemberi dan juga penerima,” ujar Saiful , Ahad (8/9/2024).

Dikatakannya, untuk sanski pada Pilkada ini lebih berat jika terbukti bersalah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

BACA JUGA...  Konferensi Daerah PDI-P, DPP : Terbuka Peluang Sama Buat Internal atau Eksternal

Oleh karena itu, katanya, masyarakat diharapkan dapat memahami dan memegang regulasi ini, dan tidak usah berani praktik politik uang..(R)

Berita Terkait

Muchsin Hasan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Aceh Tengah 
DPP Partai Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Mahasiswa
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Muchsin Hasan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Aceh Tengah 

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:57 WIB

DPP Partai Aceh Gelar Pendidikan Politik untuk Mahasiswa

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terbaru

Kadis PUPR Aceh Selatan Skar Fharaby.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PUPR Gunakan Dana TKD Rp.6 Milyar untuk Bayar Utang

Minggu, 11 Okt 2026 - 19:32 WIB

Saat peluncuran program gerakan menanam pada acara HUT Kota Meulaboh oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi, Ahad, (11/10).

PEMERINTAHAN

Tarmizi Luncurkan Gerakan Menanam

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:25 WIB

Rapat kepengurusan SMSI Aceh Utara dalam mempersiapkan pelantikan dan penganugrahan di Cafe SPBU Teuping Punti, Ahad (11/10).

RAGAM BERITA

SMSI Aceh Utara Siapkan Anugerah 2026 Pada Pelantikan Desember 

Minggu, 11 Okt 2026 - 17:14 WIB