Aceh Institute Dorong Percepatan Qanun KTR di Aceh
KUALASIMPANG (MA) – Lembaga The Aceh Institute (AI) bekerjasama dengan LSM Gajah Puteh lakukan Focus Group Discustion (FGD) untuk melahirkan dan mengadvokasi program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di provinsi Aceh.
AI mendorong percepatan pembuatan Qanun KTR untuk menata dan membatasi ruang antara perokok dan bukan perokok.
“Substansinya adalah bagaimana secara regulasi, orang yang tidak merokok bisa bebas menghirup udara tanpa tercemar asap rokok dan terhadap perokok, sudah ada tempat yang boleh dan tidaknya untuk merokok. Itu target akhir dari proses hingga pencapaiannya,” jelas Direktur Eksekutif AI, Mazzinah Yacob pada press conference, di Karang Baru. Jumat, 26 Agustus 2022.
Lalu AI melakukan pengawasan dan evaluasi terkait Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap pelaksanaan KTR.
“Terkait pelaksanaan operasional sosialisasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bisa memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Saya kira orang yang ada di Pemerintahan sudah sangat faham itu,” kata Muazzinah.
Dikatakan Muazzinah; lebih spesifiknya sosialisasi dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan, Satpol PP, DPRK, Dinas Pendidikan, Dayah dan lembaga atau institusi lain yang berkompeten.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















