Lain lagi yang pernah terjadi di SMP Negeri 1 Karang Baru, Aceh Tamiang, pernah tamu datang ke sekolah lalu merokok dan datang seorang siswa, dengan membawa Batok dan permen.
Ternyata, si Siswa melarang bapak tersebut merokok dengan mematikan rokok tersebut di batok dan menukar rokok si bapak dengan bon-bon.
“Saya kira ini sanksi moral yang diberikan dari si anak kepada bapak tersebut. Sebab sekolah sudah menerapkan peraturan dilarang merokok di lingkungan SMP Negeri 1 Karang Baru,” jelas Mustafa.
Menurutnya hal tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Lembaga The Aceh Institute (TAI) untuk mendorong Pemerintah dan lembaga lain yang berkompeten terkait Kawasan Tanpa Rokok. [Syawaluddin].















