Aceh Institute Dorong Percepatan Qanun KTR di Aceh

Jumat, 26 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hal serupa juga sudah dilakukan di Aceh Timur, tahapannya sudah sampai melatih personil Satpol PP yang ditempatkan sebagai pelaksana dilapangan sebagai penindak.

Pun begitu, pendekatan Persuasif dan Frefentip lebih diutamakan, disesuaikan dengan kebutuhan menurut adat istiadat masing-masing daerah.

Bagaimana Menjalankan Roll of Law-nya

Nada, tokoh muda wanita Aceh Tamiang menegaskan, dimana dalam Bab 5 Qanun KTR Aceh nomor 4 tahun 2020; jelas digambarkan Pengawasan dan Tindakan bagi perokok bebas.

BACA JUGA...  Warga Minta Pengelolaan Wisata Danau Anak Laut di Maksimalkan

“Namun secara de factoo-nya mungkin belum berjalan secara komprehensif, saya sendiri belum tahu, apakah di Aceh Tamiang sudah ada atau belum Qanun KTR tersebut,” Jelas Nada.

Lalu bagaimana ingin menjalankan roll of law-nya sementara kerangkanya saja belum terealisasi. “Saya pikir ini menjadi bahan masukan bagi The Aceh Institute untuk lebih fokus dan mendesak pemerintah untuk segera membuat qanunnya terkait KTR,” jelas Nadia.

BACA JUGA...  Pengadilan Tolak Lagi Dua Gugatan Moeldoko Cs

Sudah Lakukan Tindakan Sanksi Moral

Mustafa Kamal; dari Satuan Pendidikan dibawah Pengendalian Disdik Aceh Tamiang, mengatakan bahwa; usia sekolah siswa perokok, mendapatkan rokok kebanyakan kasus dari warung terdekat, warung jajanan yang juga menjual rokok ketengan.

Hal tersebut juga pemicu usia sekolah kecanduan dan menjadi terbiasa untuk menghisap rokok. “Sebab kontroling dirumah juga sangat diperlukan,” jelas Mustafa.

BACA JUGA...  Alhudri Ingatkan PPG Tidak Sekedar Mendapatkan Sertifikat dan Tunjangan Profesi

Berita Terkait

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 
Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Berita Terbaru

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB