Hal serupa juga sudah dilakukan di Aceh Timur, tahapannya sudah sampai melatih personil Satpol PP yang ditempatkan sebagai pelaksana dilapangan sebagai penindak.
Pun begitu, pendekatan Persuasif dan Frefentip lebih diutamakan, disesuaikan dengan kebutuhan menurut adat istiadat masing-masing daerah.
Bagaimana Menjalankan Roll of Law-nya
Nada, tokoh muda wanita Aceh Tamiang menegaskan, dimana dalam Bab 5 Qanun KTR Aceh nomor 4 tahun 2020; jelas digambarkan Pengawasan dan Tindakan bagi perokok bebas.
“Namun secara de factoo-nya mungkin belum berjalan secara komprehensif, saya sendiri belum tahu, apakah di Aceh Tamiang sudah ada atau belum Qanun KTR tersebut,” Jelas Nada.
Lalu bagaimana ingin menjalankan roll of law-nya sementara kerangkanya saja belum terealisasi. “Saya pikir ini menjadi bahan masukan bagi The Aceh Institute untuk lebih fokus dan mendesak pemerintah untuk segera membuat qanunnya terkait KTR,” jelas Nadia.
Sudah Lakukan Tindakan Sanksi Moral
Mustafa Kamal; dari Satuan Pendidikan dibawah Pengendalian Disdik Aceh Tamiang, mengatakan bahwa; usia sekolah siswa perokok, mendapatkan rokok kebanyakan kasus dari warung terdekat, warung jajanan yang juga menjual rokok ketengan.
Hal tersebut juga pemicu usia sekolah kecanduan dan menjadi terbiasa untuk menghisap rokok. “Sebab kontroling dirumah juga sangat diperlukan,” jelas Mustafa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















