“Kita mendorong agar Qanun KTR ini dapat segera di legalkan [secara yuridis] oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Pun begitu, tahapan sosialisasi sudah bisa dilakukan mulai saat ini,” jelasnya.
Lalu dasar hukumnya jelas bisa mengacu pada Qanun Nomor 4 tahun 2020, tetapi juga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dapat dijadikan sebagai rujukan dan mendorong Qanun KTR Kabupaten Aceh Tamiang agar secepatnya bisa dilegalkan.
Kata Muazzinah, tinggal empat kabupaten atau kota yang belum memiliki Qanun KTR yakni Aceh Barat Daya (Abdya); Pidie Jaya (Pijay), Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang.
“Ini yang harus kita dorong untuk segera terealisasi Qanun KTR, kalau Aceh Tamiang sudah tahapan penggodokan nomor qanun di Biro Hukum Pemerintah Aceh, kita harap qanun KTR Aceh Tamiang segera terbit,” jelas Muazzinah.
Cari Formula Regulasi
Sementara Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly sebagai lembaga pelaksana di daerah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan FGD untuk mencari formula regulasi Qanun KTR.
Sebab, kata Sayed, KTR harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
“Jadi FGD perlu sekali kita buat untuk mencari Formula Regulasinya, agar sesuai dengan keinginan daerah agar proporsional dan komprehensif,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















