Aceh Institute Dorong Percepatan Qanun KTR di Aceh

Jumat, 26 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Kita mendorong agar Qanun KTR ini dapat segera di legalkan [secara yuridis] oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Pun begitu, tahapan sosialisasi sudah bisa dilakukan mulai saat ini,” jelasnya.

Lalu dasar hukumnya jelas bisa mengacu pada Qanun Nomor 4 tahun 2020, tetapi juga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dapat dijadikan sebagai rujukan dan mendorong Qanun KTR Kabupaten Aceh Tamiang agar secepatnya bisa dilegalkan.

BACA JUGA...  Pj TP-PKK Yuliani Irvana: Penyantunan Anak Yatim Sebagai Inspirasi

Kata Muazzinah, tinggal empat kabupaten atau kota yang belum memiliki Qanun KTR yakni Aceh Barat Daya (Abdya); Pidie Jaya (Pijay), Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang.

“Ini yang harus kita dorong untuk segera terealisasi Qanun KTR, kalau Aceh Tamiang sudah tahapan penggodokan nomor qanun di Biro Hukum Pemerintah Aceh, kita harap qanun KTR Aceh Tamiang segera terbit,” jelas Muazzinah.

BACA JUGA...  Pengemban Amanah Waris Diraja Aceh, Minta Pemerintah Tetapkan Alam Peudeung Sebagai Bendera Aceh

Cari Formula Regulasi

Sementara Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly sebagai lembaga pelaksana di daerah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan FGD untuk mencari formula regulasi Qanun KTR.

Sebab, kata Sayed, KTR harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

“Jadi FGD perlu sekali kita buat untuk mencari Formula Regulasinya, agar sesuai dengan keinginan daerah agar proporsional dan komprehensif,” jelasnya.

BACA JUGA...  Polres Bireuen Amankan Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja

Berita Terkait

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 
Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB